Satlantas Polresta Barelang Tindak Tegas Truk Trailer Tanpa Lampu Rem

Batam, KabarTerkiniNews.co.id – Satlantas Polresta Barelang melaksanakan kegiatan patroli malam serta penegakan hukum terhadap kendaraan truk trailer yang tidak menggunakan lampu rem di wilayah hukum Polresta Barelang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya preventif guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya, Selasa, (19/05/2026) dinihari.

Bacaan Lainnya

Kegiatan patroli malam tersebut dipimpin oleh Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang Ipda Tino Desmawanto bersama Kasubnit II Turjagwali Aipda Mashuri serta didukung oleh 8 personel Patwal Satlantas Polresta Barelang.

Patroli difokuskan pada jalur protokol dan ruas jalan yang kerap dilalui kendaraan truk trailer pada malam hari di wilayah hukum Polresta Barelang.

Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polresta Barelang melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kendaraan truk trailer yang melintas.

Petugas menemukan sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi lampu rem serta tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan sebagaimana diatur dalam peraturan lalu lintas.

Selain itu, petugas juga memberikan edukasi serta imbauan kepada para sopir agar segera memperbaiki dan memasang lampu rem kendaraan demi menghindari risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya pada malam hari dengan tingkat visibilitas yang terbatas.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas melakukan peneguran terhadap 6 unit kendaraan truk trailer yang kedapatan tidak menggunakan lampu rem.

Dalam kegiatan penegakan hukum tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 1 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kegiatan patroli malam dan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Satlantas Polresta Barelang dalam menjaga Kamseltibcarlantas di wilayah Kota Batam. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan pada malam hari.

Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Barelang juga berupaya menekan angka pelanggaran serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi dalam melengkapi persyaratan teknis kendaraan.

Lampu rem kendaraan menjadi salah satu komponen penting yang berfungsi memberikan isyarat kepada pengendara lain untuk menjaga jarak aman selama berkendara.

Satlantas Polresta Barelang mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang dan truk trailer, agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan sebelum digunakan.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan maupun pelanggaran lalu lintas melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan siap siaga melayani masyarakat selama 24 jam.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *