Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Polres Pekalongan menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026. Upacara yang berlangsung khidmat ini digelar di Halaman Mapolres Pekalongan, Rabu (20/5/2026).
Bertindak sebagai Inspektur Upacara yakni Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat utama (PJU) Polres Pekalongan, antara lain para Kabag, Kasat, Kasi, Perwira, serta seluruh Kapolsek jajaran dan anggota Polres Pekalongan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres membacakan naskah sambutan menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi). Di hadapan ratusan personel, AKBP Rachmad menyampaikan refleksi mendalam mengenai momentum berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908 yang menjadi fajar menyingsing bagi kesadaran berbangsa.
“Semangat 1908 adalah tonggak di mana perlawanan fisik mulai bertransformasi menjadi perjuangan intelektual dan diplomatik demi kedaulatan bangsa yang bermartabat,” ujar AKBP Rachmad saat membacakan sambutan Menkomdigi.
Memasuki tahun 2026, sambutan menteri menekankan bahwa tantangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital. Dengan mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, Harkitnas tahun ini menegaskan pentingnya kemandirian sebagai negara yang berdaulat.
Dalam pidato yang dibacakan Kapolres, disoroti pula berbagai program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat. Mulai dari Program Makan Bergizi Gratis di sekolah-sekolah, pemerataan akses pendidikan lewat Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, layanan Cek Kesehatan Gratis, hingga penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tak kalah penting, ikhtiar besar pemerintah dalam melindungi generasi muda di ruang digital turut menjadi poin utama. Terutama terkait pemberlakuan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
“Per 28 Maret 2026, pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya. Melalui kebijakan ini, kita memastikan bahwa anak yang merupakan tunas bangsa kita mengakses ruang digital yang sehat, beretika, dan sesuai dengan usia tumbuh kembangnya,” tegas Kapolres meneruskan pesan Menkomdigi.
Di akhir amanatnya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat dan anggota kepolisian untuk menempatkan Asta Cita sebagai kompas utama pembangunan bangsa. Peringatan Harkitnas 2026 diharapkan menjadi panggilan untuk kembali menyalakan api “Boedi Oetomo” demi memperkuat solidaritas sosial dan meningkatkan literasi digital.
“Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118! Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara!” pungkasnya.
Kermit







