Polisi Sita 27,14 gram Sabu dan 2,3 kilogram Ganja, Delapan Tersangka Diamankan

Pagar Alam, KabarTerkiniNews.co.id  – Sebanyak delapan tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam dalam enam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 hingga 17 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 27,14 gram sabu dan 2,3 kilogram ganja.

Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Pagar Alam.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Dohan Yoanda Prima bersama personel Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan. Dari rangkaian penyelidikan dan penindakan, polisi kemudian mengamankan delapan tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah ini sebagai tempat peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan,” tegas Adam.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas tujuh warga Pagar Alam dan satu warga DKI Jakarta. Mereka masing-masing berinisial A.S., R.K., D.A.N., M.A.G., M.A.R., B.H.P., A.S., dan Y.M.A. Salah satu tersangka, D.A.N., diketahui merupakan residivis.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 27,14 gram dan ganja seberat 2.300 gram dari keseluruhan pengungkapan tersebut.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, Polres Pagar Alam memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 7.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polres Pagar Alam menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *