Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melimpahkan berkas perkara tahap I tiga tersangka dalam kasus kematian dokter Princilia Utami Pakaenoni alias dr. Icha ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Terensius Lasakar, Nubertus Tubani, dan Veronika Lake.
Pelimpahan berkas perkara tahap I tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/547 1/2026/Ditreskrimum, tertanggal 9 September 2026, yang ditandatangani Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf.
Pelimpahan berkas ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT Polda NTT, tertanggal 3 Juli 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/393/VII/2026/Ditreskrimum, tertanggal 29 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, kepolisian menerangkan bahwa penyidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang diduga menyebabkan seseorang mengalami gangguan kesehatan berupa depresi berat hingga meninggal dunia karena bunuh diri.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada 24 Agustus 2026. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada 31 Agustus 2026.
Penyidik juga telah memerintahkan ketiga tersangka untuk menjalani wajib lapor yang dijadwalkan setiap hari Senin dan Kamis.
Selain memeriksa para tersangka, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi a de charge atau saksi yang diajukan oleh pihak tersangka untuk memberikan keterangan yang meringankan.
Puncak perkembangan penyidikan terbaru terjadi pada Selasa, 8 September 2026. Pada hari tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda NTT mengirimkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, penyidik menyatakan akan menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU pada Kejati NTT.
Dengan demikian, proses hukum terhadap ketiga tersangka kini memasuki tahapan penelitian berkas oleh pihak kejaksaan.
Menanggapi pelimpahan berkas perkara tahap satu tersebut, kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Icha, Fransisco Bernando Besi mengucapkan terima kasih pada Dirkrimum Polda NTT yang telah bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini dan dirinya selaku kuasa hukum keluarga akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
” Pertama kami pihak keluarga mengucapkan terima kasih buat Dirkrimum Polda NTT yang sudah bekerja keras, dan kami siap bekerjasama dan mengawal kasus ini hingga tuntas, kami harap ketiga tersangka segera ditahan,” tegas Sisco. Rabu (9/9/2026).
Sementara itu paman almarhumah dr. Icha, Fabi Banase, berharap ketiga tersangka segera dilakukan penahanan, harapan tersebut disampaikan Fabi melalui pesan WhatsApp.
“Kami harap mereka (tiga tersangka-red) segera ditahan,” tulis Fabi.
Permintaan penahanan tersebut disampaikan keluarga di tengah berjalannya proses hukum terhadap ketiga tersangka. Sementara itu, untuk tahapan selanjutnya, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejati NTT.
Rudy





