Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Tasikmadu Amankan Penjual Ciu Tanpa Izin di Pasar Nglano

KARANGANYAR, kabarterkininews.co.id – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Tasikmadu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan Pasar Nglano, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Saat melaksanakan patroli rutin pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas penjualan minuman keras jenis ciu di area pasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tasikmadu langsung bergerak menuju lokasi.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan yang diduga menjual minuman keras jenis ciu tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan delapan botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter yang berisi minuman keras jenis ciu campuran sebagai barang bukti.

Penjual diketahui berinisial D (55), warga asal Kota Malang. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tasikmadu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada petugas, D mengaku hasil penjualan minuman keras tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meski demikian, kepolisian tetap mengambil langkah sesuai ketentuan dengan memberikan pembinaan serta meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolsek Tasikmadu, Iptu Anton Sulistiyana, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan terus mengintensifkan patroli kewilayahan guna menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan,” ujar Kapolsek.

Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas setiap laporan masyarakat, Polsek Tasikmadu berharap peredaran minuman keras tanpa izin dapat terus ditekan sehingga potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Tasikmadu dapat diminimalisasi. (Her/KTN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *