Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Agung, Kejari Tahan Sekretaris Dispermades

Karanganyar, E Channel.co.id – Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, menetapkan S (Soenarto) Sekretaris Dispermades sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung, Senin (7/7/2025) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, S yang masih mengenakan seragam ASN dibalut rompi merah, langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Karanganyar. S menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sebagai tahanan titipan Kejari.

Kajari Karanganyar, Roberth Jimmi Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto yang didampingi Kasi Intel, Bonar David Yuniarto kepada wartawan menyampaikan, penetapan S sebagai tersangka, setelah dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti keterlibatan S dalam pembangunan Masjid Agung.

Menurut Kasi Pidsus, pada saat proses pembangunan Masjid Agung, S merupakan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Karanganyar.
“Kita menemukan dua alat bukti keterlibatan S dalam proses pembangunan Masjid Agung yang merugikan keuangan negara,”jelasnya.

Hartanto menegaskan, tersangka S dikenakan pasal 2,3,5 dan 12 UU Tipikor dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.

“Sampai saat ini, ada lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Ini. Kita terus mendalami perkara ini,”pungkasnya. (Iwan).

BACA JUGA:  Wabup Sukirman Resmikan Jembatan Kesambi Desa Legokclile Pekalongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *