Optimalisasi Satgas Medsos Pemda Dinilai Penting untuk Sosialisasi PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Foto : kegiatan Bimbingan Teknis di Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu, Kamis (05/03/2026).

Bengkulu, Kabarterkini.news.co.id  – Peran Satuan Tugas Media Sosial Pemerintah Daerah (Satgas Medsos Pemda) dinilai semakin strategis dalam menyampaikan kebijakan pemerintah, sekaligus menghadapi berbagai tantangan di ruang digital. Selain disinformasi, tantangan lainnya adalah maraknya konten negatif yang beresiko terhadap anak. Karena itu, peningkatan kapasitas satgas medsos dalam mengelola media sosial, termasuk sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) dapat tersampaikan secara efektif kepada masyarakat.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis Lini Masa (Literasi dan Sinergi Bersama Satgas Medsos Pemda) dengan tema ‘Optimalisasi Satgas Medsos dalam Sosialisasi PP TUNAS’ yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Ruang Hidayah, Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu, Kamis (05/03/2026).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu, Nelly Alesa, menegaskan media sosial pemerintah harus dikelola secara profesional agar mampu menjadi sarana komunikasi publik yang efektif dalam menyampaikan berbagai program pemerintah.

Menurutnya, pengelolaan media sosial bukan sekadar aktivitas publikasi, namun juga merupakan amanah dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

“Media sosial pemerintah harus bisa menjadi sarana komunikasi yang efektif untuk menyampaikan program-program pemerintah sebagai sebuah amanah kepada masyarakat,” ujarnya.

Nelly Alesa juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi Satgas Medsos di lingkungan pemerintah daerah agar mampu beradaptasi dengan dinamika ruang digital yang terus berkembang. Pihaknya berharap kegiatan Bimbingan Teknis Lini Masa dapat menjadi ruang belajar bersama bagi para pengelola media sosial pemerintah daerah dalam meningkatkan kemampuan literasi digital, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi.

Pada kesempatan yang sama, PIC Kelembagaan Komunikasi Pemerintahan Daerah Kemkomdigi, Helmi Hafid mewakili Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komdigi, Marroli Jeni Indarto, menyampaikan semua orang tua ingin anak-anaknya tumbuh optimal dengan karakter kuat dan kecerdasan yang utuh, tanpa kecanduan gawai, tanpa terpapar konten negatif, dan tidak menjadi korban perundungan di media sosial.

Kegelisahan inilah yang kemudian dijawab pemerintah melalui kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dengan menghadirkan PP TUNAS, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

“PP TUNAS bukan tentang melarang anak-anak berselancar di dunia digital. Kebijakan ini hadir untuk menunda, memberi jeda agar anak-anak tumbuh lebih siap, lebih matang, lebih aman, dan lebih terlindungi sebelum benar-benar masuk dan aktif di ruang digital,” jelas Helmi Hafid saat memberikan sambutan dan membuka acara Bimbingan Teknis Lini Masa.

“Karena di usia mereka, risiko dunia maya terlalu besar untuk dihadapi sendirian. Paparan konten berbahaya, eksploitasi data, perundungan, hingga kecanduan digital adalah ancaman nyata. Menjaga anak hari ini berarti menyiapkan masa depan mereka esok hari,” sambungnya.

Lebih lanjut, Helmi Hafid menyatakan sehebat apa pun regulasi, tidak akan efektif tanpa dukungan semua pihak. Karenanya, PP TUNAS membutuhkan peran orang tua, kesadaran keluarga, keteladanan di rumah, dan peran Satgas Medsos untuk menyebarkan informasi yang benar dan utuh kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, menyoroti semakin tingginya paparan anak terhadap teknologi digital sejak usia dini. Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, sebanyak 39,71 persen anak usia dini sudah menggunakan telepon seluler untuk mengakses dunia digital.

Padahal, menurutnya, anak di bawah usia tiga tahun seharusnya belum terpapar perangkat digital karena perkembangan otak mereka belum optimal. Anak usia tiga hingga empat tahun pun masih berada dalam tahap perkembangan imajinasi dan belum sepenuhnya mampu membedakan antara hal yang nyata dan imajinatif.

“Pada usia tersebut anak seharusnya lebih banyak mengeksplorasi buku cerita karena setiap anak memiliki fase perkembangan yang berbeda sesuai dengan usianya,” ucapnya saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Lini Masa.

Mediodecci Lustarini juga mengingatkan, ruang digital menyimpan berbagai risiko bagi anak, mulai dari child sexual abusement, cyber bullying, hingga perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang menghadirkan potensi ancaman baru seperti deepfake.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat perlindungan anak di ruang digital menjadi semakin mendesak. Ia menilai anak-anak Indonesia saat ini tumbuh dan berkembang di lingkungan digital sehingga membutuhkan sistem perlindungan yang kuat.

“Hal inilah yang membuat perlindungan anak di ruang digital menjadi sangat urgent,” tandasnya.

Karena itulah, lanjut Mediodecci Lustarini, amanat UU ITE Pasal 15, 16A, dan 16B, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menyelenggarakan sistem elektronik secara aman, andal, bertanggung jawab, dan memberikan perlindungan anak dalam sistem elektroniknya.

“Ada tanggung jawab dari PSE untuk memberikan perlindungan terhadap anak. PP TUNAS tidak mengatur anak, namun memberikan kewajiban kepada PSE untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari risiko yang berdampak buruk,” tegasnya.

Ditambahkan, PP TUNAS pada dasarnya adalah sebagai safety measure untuk memastikan anak terlindungi di ruang digital. PP Tunas mengatur akuntabilitas PSE dan mendorong peran serta masyarakat dalam memastikan di ruang digital setiap anak mendapatkan hak untuk dilindungi dari berbagai risiko yang berdampak buruk bagi kehidupan dan masa depan mereka.

Di lain sisi, Praktisi Media Sosial Adi Nugroho menyinggung pentingnya strategi konten dalam pengelolaan media sosial pemerintah agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Ia menjelaskan, pembuatan konten digital perlu mempertimbangkan persona audiens secara jelas. Setidaknya terdapat sejumlah matriks perlu diperhatikan, seperti identitas geografis, karakteristik psikografis, digital behavior, hingga pain points audiens.

Menurut Adi Nugroho, pemahaman terhadap target audiens sangat menentukan efektivitas pesan yang ingin disampaikan dalam sebuah konten media sosial.

“Target audiens sangat penting karena berkaitan langsung dengan pesan yang ingin kita sampaikan,” ujarnya.

Adi Nugroho juga menyoroti perubahan dinamika informasi di ruang digital. Ia menilai fenomena hoaks kini mulai bergeser menjadi disinformasi yang sering diperkuat oleh confirmation bias di kalangan pengguna media sosial.

Kondisi ini, menurutnya kerap memicu polarisasi di kalangan netizen sehingga pesan yang sebenarnya ingin disampaikan tidak dapat diterima secara utuh.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan Satgas Medsos pemerintah daerah mampu meningkatkan kapasitas dalam mengelola konten digital secara strategis, sekaligus memperkuat peran mereka dalam menyosialisasikan kebijakan pemerintah, termasuk PP TUNAS kepada masyarakat luas. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *