Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Di meja seorang menteri, laporan audit bukan sekadar dokumen. Ia adalah cermin. Dan di Kementerian Pekerjaan Umum, cermin itu memantulkan sesuatu yang tidak sederhana, karenq lebih dari 1.300 rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan yang belum terselesaikan, dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Pertanyaannya bukan lagi teknis. Pertanyaannya adalah, apa yang dilakukan oleh sang Menteri?
Menteri bukan juru bicara, tapi penanggung jawab
Dalam sistem pemerintahan, Menteri bukan sekadar figur yang hadir dalam konferensi pers atau inspeksi lapangan. Ia memegang kendali penuh atas kebijakan, pengawasan, dan pengendalian internal. Di atas kertas hukum, tanggung jawab itu tidak kabur. Dalam Undang-Undang Keuangan Negara, setiap rupiah yang dikelola kementerian adalah bagian dari tanggung jawab pejabat pengguna anggaran.
Dalam UU Pemeriksaan Keuangan Negara, setiap rekomendasi audit wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari. Dan dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pimpinan instansi, dalam hal ini Menteri, bertanggung jawab atas efektivitas pengendalian.
Artinya sederhana, kalau rekomendasi menumpuk, maka yang dipertanyakan bukan staf, tetapi pimpinan.
Ketika angka bicara lebih jujur dari pernyataan
Secara agregat, laporan tindak lanjut audit atau Kementerian PU memang terlihat “aman”. Sekitar 77 persen rekomendasi disebut telah ditindaklanjuti. Namun dalam praktik audit, angka seperti ini sering menipu.
Karena di balik angka itu, terdapat 789 rekomendasi yang ditindaklanjuti tetapi tidak sesuai. Ada 515 rekomendasi yang bahkan belum disentuh sama sekali. Totalnya: 1.305 rekomendasi bermasalah.
Itu bukan sekadar angka. Ini adalah pekerjaan rumah yang tidak dikerjakan!
Masalahnya ada di jantung proyek negara
Yang lebih mengkhawatirkan adalah bahwa masalah terbesar tidak berada di meja administrasi. Ia berada di lapangan, di proyek-proyek bernilai besar jalan nasional, bendungan, dan infrastruktur kawasan.
Unit-unit teknis seperti Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Cipta Karya menjadi episentrum persoalan. Di sinilah anggaran triliunan digelontorkan. Dan di sinilah pula akumulasi temuan audit terbesar terjadi.
Dalam perspektif audit internasional, ini bukan sekadar ketidaktertiban administratif. Ini adalah indikasi kegagalan dalam efektivitas, efisiensi, dan ekonomi penggunaan anggaran negara.
Dengan kata lain, uang sudah dibelanjakan, tetapi hasilnya belum tentu sebanding!
Penyelesaian semu dan pembiaran
Dalam bahasa audit, ada dua istilah yang harus dipahami publik yaitu: Status 2, itu berarti sudah ditindaklanjuti, tetapi tidak sesuai rekomendasi. Kalau Status 3, artinya belum ditindaklanjuti sama sekali!
Keduanya tampak berbeda, tetapi menghasilkan dampak yang sama, yakni masalah tidak selesai!
Status 2 sering kali hanya formalitas, itu jawaban administratif tanpa perbaikan nyata. Status 3 lebih terang, karena tidak ada tindakan. Jika keduanya dibiarkan, maka yang terjadi adalah: penyelesaian semu yang menutupi pembiaran sistemik.
Dari tata kelola ke tanggung jawab hukum
Di titik ini, kita tidak bisa lagi berbicara soal administrasi! Kita mulai memasuki wilayah hukum.
Karena ketika rekomendasi audit diabaikan, kerugian negara tidak dipulihkan, penyimpangan berulang dalam waktu panjang, maka persoalannya tidak lagi netral.
Ia berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Dan di sinilah garis tipis antara kelalaian dan pelanggaran mulai terlihat.
Di mana posisi Menteri?
Pertanyaan ini tidak bisa dihindari. Karena dalam struktur birokrasi semua aliran tanggung jawab bermuara pada Menteri. Ia yang menetapkan arah kebijakan. Ia yang mengendalikan sistem. Ia yang memiliki otoritas untuk memastikan rekomendasi ditindaklanjuti.
Maka ketika ada temuan berulang, nilai membesar dan rekomendasi tidak selesai, yang diuji bukan lagi sistem tetapi kepemimpinan!
Antara realitas dan narasi
Publik melihat kunjungan lapangan, pernyataan tegas, dan janji perbaikan. Namun audit menunjukkan sesuatu yang berbeda yaitu: masalah yang sama muncul kembali, rekomendasi yang lama belum selesai, dan nilai kerugian terus terakumulasi.
Di sinilah muncul pertanyaan paling jujur: apakah yang berjalan adalah perbaikan sistem, atau sekadar pengelolaan persepsi?
Setelah temuan, lalu apa?
Audit seharusnya tidak berhenti di laporan. Ia harus bergerak menjadi perbaikan, menjadi pengembalian kerugian, atau menjadi proses hukum!
Jika tidak, maka audit hanya menjadi arsip. Dan negara tidak bekerja dengan arsip. Negara bekerja dengan tindakan.
Penutup
Di Kementerian Pekerjaan Umum, masalahnya bukan pada ketiadaan data. Data sudah ada. Bahkan sangat jelas. Masalahnya adalah: apa yang dilakukan setelah data itu sampai di meja Menteri?
Karena pada akhirnya, sejarah tidak mencatat berapa banyak laporan yang diterima seorang pemimpin. Sejarah mencatat apa yang ia lakukan terhadap laporan itu.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)







