Korupsi Dana Renovasi Masjid, Kades Semangkak dan Dua Rekannya Ditahan Kejari Klaten

Kejaksaan Negeri Klaten menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana renovasi Masjid Al Huda di Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten. (18/4/2026) Prabowo Aji

KLATEN, KabarterkiniNews.co.id

Kejaksaan Negeri Klaten menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana renovasi Masjid Al Huda di Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten. (18/04/26)

Video : Prabowo Aji / Editor : HW

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Desa Semangkak, Ngadiyatno, perangkat desa Sugeng Widodo, serta kontraktor pembangunan Nanang Maskuri.

Kasi Pidana Khusus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam oleh tim penyidik.

Kasus ini bermula dari proyek renovasi Masjid Al Huda yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan total anggaran mencapai Rp336 juta.

Namun dalam pelaksanaannya, realisasi anggaran hanya sekitar Rp133 juta. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp203 juta.

“Dari hasil penyidikan, terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Rudy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Erdya Risca, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Ia juga menyebutkan kemungkinan akan mengajukan penangguhan penahanan setelah berkoordinasi dengan keluarga.

“Saat ini kami masih mengikuti proses yang berjalan dan akan berkoordinasi untuk langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka dalam kondisi sehat dan menjalani proses hukum di Kejari Klaten.

Prabowo Aji

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *