Video : Heru Warsito – Karanganyar
KARANGANYAR, kabarterkini.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menahan AM, mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Karanganyar, pada Rabu (29/4/2026) malam.
Penahanan dilakukan usai AM menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hari. Proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup dan intensif selama berjam-jam sebelum akhirnya penyidik mengambil langkah tegas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, AM keluar dari kantor Kejari Karanganyar sekitar pukul 23.15 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan berwarna mencolok. Dengan pengawalan ketat petugas, AM berjalan tertunduk tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak malam.
Tak berselang lama, AM langsung digiring menuju mobil tahanan. Tanpa perlawanan, ia masuk ke dalam kendaraan tersebut untuk kemudian dibawa ke Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menyatakan penahanan terhadap AM telah melalui prosedur hukum yang berlaku. Penyidik, kata dia, telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Ini bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski demikian, pihak Kejari belum merinci besaran kerugian negara maupun modus dugaan penyelewengan yang dilakukan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Saat ini, AM dititipkan di ruang tahanan Mapolres Karanganyar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan juga dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti atau hambatan dalam penyidikan.
Kejari Karanganyar memastikan proses hukum akan terus dikembangkan hingga terungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan penyelewengan retribusi pedagang kaki lima (PKL) tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. ( Her/Iwan)







