Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Persimpangan jalan merupakan salah satu titik yang paling rawan terjadi kepadatan lalu lintas, khususnya di kota-kota besar. Untuk mencegah kendaraan saling mengunci dan menimbulkan kemacetan total (gridlock), diterapkan marka jalan berupa Yellow Box Junction (YBJ).
Marka berbentuk kotak berwarna kuning ini sering dijumpai di area persimpangan. Namun, masih banyak pengguna jalan yang belum memahami bahwa marka tersebut memiliki fungsi penting dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas dan wajib dipatuhi.
Apa Itu Yellow Box Junction?
Yellow Box Junction adalah marka jalan berbentuk persegi atau persegi panjang berwarna kuning yang dipasang di area persimpangan. Marka ini menandakan bahwa kendaraan tidak boleh berhenti di dalam area tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan oleh aturan.
Tujuan utama YBJ adalah menjaga agar area persimpangan tetap kosong sehingga kendaraan dari berbagai arah dapat bergerak tanpa saling menghalangi.
Fakta Penting tentang Yellow Box Junction
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai Yellow Box Junction:
- Tidak boleh masuk jika jalan di depan belum kosong. Meskipun lampu lalu lintas menyala hijau, pengemudi harus menunggu apabila ruang di seberang persimpangan belum tersedia.
- Area persimpangan harus tetap steril. Marka ini dirancang agar kendaraan tidak berhenti di tengah persimpangan.
- Diawasi melalui ETLE. Banyak lokasi Yellow Box Junction dipantau oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
Cara Kerja Yellow Box Junction
Agar fungsi YBJ berjalan efektif, pengemudi perlu memahami tahapan berikut:
1. Berhenti di belakang garis henti saat lampu lalu lintas masih merah.
2. Amati kondisi persimpangan ketika lampu berubah hijau.
3. Masuk ke area YBJ hanya jika tersedia ruang yang cukup di sisi seberang.
4. Tetap menunggu jika kendaraan di depan masih mengantre dan belum bergerak.
Dengan prinsip ini, arus kendaraan dari berbagai arah tetap berjalan lancar dan risiko gridlock dapat diminimalkan.
Dasar Hukum Yellow Box Junction
Kewajiban mematuhi marka Yellow Box Junction diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Sanksi Pelanggaran
Pengemudi yang memasuki Yellow Box Junction dan berhenti di dalamnya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang LLAJ.
Berdasarkan Pasal 287 ayat (2), pelanggar dapat dikenai:
- Pidana kurungan paling lama 2 bulan; atau
- Denda paling banyak Rp500.000.
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu memperhatikan kondisi persimpangan sebelum melaju, meskipun lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau.
Mematuhi Yellow Box Junction bukan hanya untuk menghindari sanksi tilang, tetapi juga merupakan bentuk disiplin dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas. Dengan membiasakan diri menunggu hingga ruang di depan benar-benar tersedia, pengguna jalan turut membantu menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
KabarTerkiniNews.co.id







