Tabalog, KabarTetkiniNews.co.id – Ciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik, Senin (15/6).
Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Oki Hermawan mengatakan penertiban ini difokuskan pada ranmor yang menggunakan knalpot tingkat kebisingan tinggi yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan maupun warga sekitar jalur lalu lintas.
“Tindakan yang kita berikan berupa teguran hingga penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Oki Hermawan.
Penertiban bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan kendaraan yang memenuhi spesifikasi teknis dan standar keselamatan, sekaligus meminimalisir gangguan ketertiban umum akibat suara bising yang ditimbulkan penggunaan knalpot tidak standar.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas serta menjaga kenyamanan bersama di ruang publik.
Penertiban knalpot tidak sesuai standar pabrik salah satu upaya Polres Tabalong dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
AKP Oki Hermawan menambahkan, Satlantas Polres Tabalong akan menggiatkan penertiban sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Diharapan seluruh masyarakat menggunakan knalpot sesuai standar pabrik sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Tabalong,” pungkasnya.
KabarTerkiniNews.co.id








