Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Pemandangan pelanggaran lalu lintas masih kerap ditemukan di jalanan Ibu Kota. Demi menghemat waktu beberapa menit, sejumlah pengendara nekat melawan arus dan mengabaikan perlengkapan keselamatan. Padahal, keputusan tersebut dapat berujung pada kecelakaan yang mengancam nyawa.
Hal itu ditemukan saat personel Unit Lalu Lintas Polsek Jagakarsa bersama anggota Korlantas Polri melakukan pengaturan dan penertiban arus lalu lintas di kawasan Rancho, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian petugas adalah seorang ayah yang membonceng anaknya menuju sekolah. Keduanya tidak mengenakan helm dan memilih melawan arus agar perjalanan lebih singkat.
Saat dihentikan petugas, pria tersebut mengaku sengaja melawan arus karena ingin mempersingkat perjalanan agar sang anak tidak terlambat masuk sekolah. Petugas pun mengingatkan bahwa keselamatan anak jauh lebih penting daripada mengejar waktu.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati seorang pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM maupun STNK, serta menggunakan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan legalitas dan kelengkapan administrasi kendaraan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai Pasal 280, tidak memiliki SIM dikenai Pasal 281, dan tidak dapat menunjukkan STNK dikenai Pasal 288 ayat (1).
Di lokasi yang sama, petugas kembali menemukan pasangan suami istri yang melawan arus tanpa menggunakan helm. Keduanya mengaku hanya ingin mencari sarapan dan memilih jalur yang lebih dekat dibandingkan harus memutar mengikuti arah lalu lintas.
Beragam alasan yang disampaikan para pengendara menunjukkan masih ada anggapan melawan arus merupakan jalan pintas yang biasa dilakukan. Padahal, keputusan tersebut dapat membawa konsekuensi yang jauh lebih besar. Dalam hitungan detik, kendaraan dari arah berlawanan dapat muncul tanpa ruang yang cukup untuk menghindar, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.
Selain membahayakan diri sendiri, melawan arus juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain, mulai dari pengendara, pesepeda, hingga pejalan kaki. Tindakan tersebut juga melanggar Pasal 287 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Melalui kegiatan pengaturan lalu lintas dan penertiban ini, personel Unit Lalu Lintas Polsek Jagakarsa bersama Korlantas Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Harapannya, kesadaran untuk tertib berlalu lintas tumbuh bukan karena takut terhadap sanksi, melainkan karena memahami bahwa setiap aturan dibuat untuk melindungi keselamatan semua pengguna jalan.
Sebab pada akhirnya, beberapa menit yang berhasil dihemat tidak akan pernah sebanding dengan keselamatan yang dipertaruhkan.
KabarTerkiniNews.co.id







