Banyak Pengendara Motor Masih Pakai Earphone, Ini Bahaya dan Sanksinya

Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Kebiasaan mendengarkan musik saat berkendara masih sering dilakukan sebagian pengendara, termasuk pengguna sepeda motor yang memakai earphone atau headset selama di perjalanan. Padahal, kebiasaan tersebut dapat mengurangi konsentrasi, meningkatkan risiko kecelakaan, hingga berujung pada sanksi hukum berupa denda maksimal Rp750 ribu.

Temuan itu masih dijumpai personel Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan pemantauan di kawasan Putaran Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2026). Sejumlah pengendara motor terlihat menggunakan headset atau earphone saat melintas di jalan raya.

Bacaan Lainnya

Penggunaan earphone saat berkendara membuat pengendara sulit mendengar suara klakson kendaraan lain, sirene kendaraan prioritas, maupun suara dari lingkungan sekitar. Kondisi tersebut dapat mengurangi kewaspadaan sehingga meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Bagi pengemudi mobil, mendengarkan musik masih dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitar.

Meski demikian, volumenya harus tetap wajar dan pada situasi tertentu, seperti saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, pengemudi dianjurkan mematikan musik dan membuka sedikit kaca jendela agar dapat mendengar bel peringatan, sirene, maupun klakson kereta.

Penggunaan earphone saat berkendara dapat menghalangi pengendara mendengar suara dari lingkungan sekitar, seperti klakson kendaraan lain atau sirene kendaraan prioritas.

Kondisi ini berpotensi mengurangi kewaspadaan dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Tidak sedikit pengendara yang menganggap musik mampu menghilangkan rasa kantuk saat berkendara.

Padahal, cara tersebut tidak efektif dan justru bisa membuat konsentrasi terpecah. Jika mulai merasa mengantuk, langkah paling aman adalah menepi di tempat yang aman untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan.

Kurangnya konsentrasi saat berkendara menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, setiap pengendara diimbau untuk tetap fokus selama mengemudi, karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan tidak hanya membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, tetapi juga dapat berujung pada sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan mengenai kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mengendalikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” isi pasal 106 ayat 1.

Untuk besaran dendanya, diatur oleh Pasal 283 UU LLAJ, yang menuliskan,

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan ‘melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *