Sorong, KAbarTerkiniNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang perempuan berinisial FAK (24). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat 5,455 kilogram yang diduga dibawa dari Jayapura menuju Kota Sorong melalui jalur laut.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Brasko Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyelundupan ganja ke wilayah Kota Sorong.
“Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar Kombes Pol. Amry Siahaan.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 30 Juli 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara menjelaskan, kasus bermula dari informasi yang diterima Tim Brasko pada Minggu (26/7/2026). Informasi tersebut menyebutkan seorang perempuan yang menjadi target operasi berada di Kota Jayapura dan diduga akan membawa narkotika jenis ganja ke Kota Sorong menggunakan KM Dobonsolo.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Pelabuhan Sorong. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.25 WIT, tersangka berhasil diamankan sesaat setelah KM Dobonsolo bersandar di Pelabuhan Sorong.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku berperan sebagai kurir dan akan menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang telah menunggu di area parkir pelabuhan,” jelas AKP Rachmat Djakatara.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke lokasi yang disebutkan. Namun, orang yang diduga sebagai penerima barang tidak ditemukan.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap koper milik tersangka dengan disaksikan oleh karyawan PT Pelni. Dari hasil penggeledahan ditemukan 141 bungkus plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 5.455 gram yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dan disimpan di dalam koper berwarna merah marun.
Selain narkotika jenis ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi, 14 gulung lakban cokelat, delapan lembar plastik hitam, tiga lembar plastik putih, serta satu lembar plastik ungu yang diduga digunakan untuk pengemasan barang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Sorong Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Sorong.
KabarTerkiniNews.co.id







