Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Miskin Diusulkan Gratis, Negara Siap Tanggung hingga Rp5 Triliun

Rembang, KabarTerkiniNews.co.id – Kabar baik bagi pekerja sektor informal. Usulan Komisi IX DPR RI agar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja miskin ditanggung pemerintah mendapat respons positif dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat kecil yang selama ini belum terjangkau, Rabu (05/08/2026).

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini masih berlangsung di tingkat Panitia Kerja (Panja). Setelah itu, rancangan aturan tersebut akan dibahas bersama Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah dengan target pengesahan pada Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut Edy, seluruh fraksi di Komisi IX telah menyepakati salah satu poin krusial, yakni pemberian bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja miskin sektor informal. Dalam skema ini, iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN.

“Kami di Komisi IX sudah sepakat semua fraksi. Beban APBN diperkirakan sekitar Rp4 hingga Rp5 triliun, tetapi manfaatnya sangat besar bagi pekerja miskin sektor informal. Kami mohon doa agar norma ini bisa berjalan lancar hingga disahkan pada sidang paripurna DPR,” ujar Edy saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.

Ia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan juga sejalan dalam mendorong perlindungan sosial bagi pekerja informal. Usulan ini dinilai selaras dengan amanat UUD 1945, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta Undang-Undang BPJS yang menegaskan bahwa iuran bagi masyarakat miskin menjadi tanggung jawab negara.

Edy memperkirakan, jika revisi undang-undang tersebut disahkan pada Oktober 2026, maka aturan turunannya dapat disusun sepanjang 2027. Dengan demikian, implementasi bantuan iuran berpeluang mulai dijalankan melalui APBN Tahun Anggaran 2028.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rembang, M. Imam Taufik, menyambut baik usulan tersebut. Ia menilai skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti pada BPJS Kesehatan akan menjadi solusi efektif untuk memperluas kepesertaan pekerja sektor informal.

Selama ini, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak menjangkau pekerja formal. Padahal, masih banyak pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga buruh lepas yang belum terlindungi akibat keterbatasan ekonomi.

“Harapan kami tentu sangat besar. Dengan mekanisme PBI, masyarakat kecil akan lebih banyak yang bisa terlindungi manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan usulan ini dapat segera terealisasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan, terutama saat terjadi kecelakaan kerja atau kematian. Pada masa pandemi Covid-19, banyak ahli waris yang menerima santunan sehingga mampu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga.

Di Kabupaten Rembang sendiri, jumlah pekerja sektor informal masih cukup besar, terutama di bidang pertanian dan pekerjaan mandiri dengan risiko kerja tinggi. Karena itu, kebijakan bantuan iuran dari pemerintah dinilai akan menjadi langkah penting dalam menciptakan perlindungan sosial yang lebih merata sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sholi Morgan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *