Sopir Truk Residivis Ditangkap di Boyolali, Sempat Buang 10 Gram Sabu ke Semak-semak Saat Digerebek Polisi

BOYOLALI, KABARTERKININEWS.CO.ID – Upaya seorang sopir truk asal Kabupaten Grobogan untuk mengelabui polisi dengan membuang barang bukti narkotika ke semak-semak berakhir sia-sia. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sabu seberat total 10,04 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Boyolali.

Penangkapan berlangsung pada Kamis dini hari, saat petugas membuntuti dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Saat hendak diamankan, salah satu tersangka berinisial AS berusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar dua paket sabu ke semak-semak.

Beruntung, aksi tersebut disaksikan oleh seorang petugas keamanan yang berada di sekitar lokasi. Informasi itu langsung disampaikan kepada polisi sehingga petugas segera melakukan penyisiran dan berhasil menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing sekitar lima gram.

Hasil pemeriksaan mengungkap, AS merupakan seorang sopir truk lintas provinsi sekaligus residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap di wilayah hukum Polres Grobogan pada tahun 2021.

Selain AS, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial MT. Ia diduga berperan mengantar AS ke sejumlah titik yang telah ditentukan untuk menempatkan paket sabu menggunakan modus sistem tanam, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu sebelum diambil oleh pembeli.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, Iptu Agung Muryo Atmodjo, mengatakan petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan total berat 10,04 gram dari tangan para tersangka.

“Kami mendapati dua klip besar masing-masing lima gram sehingga total barang bukti sabu 10,04 gram. Tersangka AS merupakan residivis kasus narkoba dan mendapatkan barang tersebut dari luar pulau. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan setelah ada informasi dari petugas keamanan yang melihat kejadian tersebut,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, polisi mengetahui AS telah menggunakan narkoba sejak 2017. Awalnya ia mengaku hanya sebagai pengguna, namun kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan.

Sabu yang diperoleh dari luar Pulau Jawa itu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil seberat sekitar setengah gram dan dijual dengan harga sekitar Rp450 ribu per paket. Sasaran penjualannya adalah sesama sopir truk di wilayah Grobogan, Salatiga, hingga Boyolali.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di luar daerah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Reporter: Ahza Irvani
Editor: Heru / Kabar Terkini News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *