Batang, KabarTerkiniNews.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang tengah dilakukan proses penyidikan di Unit III Satreskrim Polresta Batang, mulai menemukan gambaran.
Sumarwan Sukmoaji selaku kuasa hukum MF pemilik LPK JLCC Subah yang dilaporkan oleh pihak LPK Nusa asal Brebes, akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini.
Dijelaskan Sukmoaji di Kantor Advokat Sumarwan Sukmoaji di Desa Brayo Wonotunggal, bahwa kliennya dibenarkan telah menjalin kerjasama dengan LPK Nusa Brebes guna memberangkatkan para siswa untuk magang dan bekerja di Jepang. Namun, pihak LPK Nusa dan para siswa yang menjadi pelapor, tiba-tiba membatalkan sepihak.
Pihaknya menyayangkan langkah hukum yang tengah ditempuh pihak pelapor, karena sebelumnya sudah saling berkomunikasi terkait refund atau pengembalian uang pemberangkatan. Namun, permasalahan ini tiba-tiba sudah dimeja penyidik sebelum jatuh tempo perjanjian terkait penyelesaian.
“Karena sudah mengadukan ke Polresta Batang, dengan tetap menjunjung tinggi asaz praduga tak bersalah, kami tetap akan menghormati dan kooperatif nantinya untuk menjalani proses hukum yang ada, sehingga para pihak bisa mendapatkan keadilan”, tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum pelapor, Alamul Huda dari Kantor Hukum Daniar Sulaiman dan Rekan, menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika seorang pria berinisial F, warga Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, datang menawarkan kerja sama kepada LPK milik kliennya.
Menurut Huda, terlapor meyakinkan kliennya bahwa dirinya mampu memberangkatkan para siswa untuk magang dan bekerja di Jepang. Tawaran tersebut kemudian disepakati hingga puluhan siswa menyerahkan biaya pemberangkatan.
Namun kenyataannya, hingga laporan polisi dibuat, 66 siswa yang telah melunasi biaya keberangkatan tidak kunjung diberangkatkan ke Jepang.
Merasa ada kejanggalan, pihak pelapor kemudian melakukan penelusuran dengan menyurati Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, hingga Kementerian terkait.
“Hasilnya, LPK milik terlapor ternyata belum terverifikasi dan tidak memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan kegiatan pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri,” ungkap Alamul Huda.
Tak hanya itu, pihak pelapor juga menilai terdapat dugaan tindak pidana lain dalam perkara tersebut. Karena itu, laporan yang diajukan mencakup empat dugaan pelanggaran hukum, yakni penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Huda, kliennya juga menduga terlapor sempat memperlihatkan dokumen-dokumen perizinan yang belakangan diketahui diduga palsu sebagai cara untuk meyakinkan korban.
“Selain kerugian materi, terlapor juga diduga memalsukan surat-surat perizinan yang pernah ditunjukkan kepada klien kami untuk meyakinkan modusnya,” jelasnya.
Kermit





