Klaten, KabarTerkiniNews.co.id – Satreskrim Polresta Klaten mengungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Pertalite. Kerugian negara yang diakibatkan dari penyalahgunaan tersebut mencapai Rp378 juta.
Kasus itu terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Klaten. Awalnya, Polresta menerima informasi terkait satu mobil yang sering mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di beberapa SPBU dengan mengganti pelat nomor.
Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Klaten menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan kendaraan bermotor (KBM) tersebut berada di daerah Terminal Ir. Soekarno Klaten, Sabtu (05/09).
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui mobil berwarna putih tersebut digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite. Petugas mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, di dalam kendaraan ditemukan 14 galon air mineral berisi cairan yang diduga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan 46 galon kosong, serta beberapa pelat nomor kendaraan.
Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Klaten untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap dugaan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Petugas mengamankan dua tersangka dalam pengungkapan tersebut. Mereka masing-masing berinisial DS, 35, dan SM, 35, warga Kabupaten Klaten.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka setiap harinya mengambil sebanyak 900 liter Pertalite yang terdiri atas 60 galon dengan kapasitas masing-masing 15 liter.
Pertalite kemudian dijual oleh tersangka dengan keuntungan Rp2.000 per liter. Kerugian negara yang ditimbulkan selama kegiatan ilegal ini sekitar Rp378 juta.
“Menurut hasil pemeriksaan, kegiatan ini telah berlangsung selama tujuh bulan. Sebanyak lima bulan beroperasi di wilayah Yogyakarta dan dua bulan beroperasi di Klaten,” jelas Kasatreskrim Polresta Klaten, Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana, saat digelar pers rilis di Polresta, Rabu (09/09).
Selain dua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu mobil Daihatsu Luxio yang sudah dimodifikasi, puluhan galon berisi Pertalite maupun kosong, serta belasan pelat nomor kendaraan.
Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka diancam sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Prabowo Aji





