Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Aksi seorang pria yang diduga hendak mencuri tiga tabung gas di sebuah warung Lamongan, Desa Petukangan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, berujung diamankan warga. Petugas Polsek Wiradesa kemudian mengamankan pria tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/9/2026) siang. Pria berinisial Z (24), warga Kemplong, Kecamatan Wiradesa, diamankan masyarakat setelah diduga tertangkap tangan dalam percobaan pencurian tiga tabung gas milik warung Lamongan di Desa Petukangan.
Setelah diamankan warga, pria tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Wiradesa di Balai Desa Petukangan. Polisi selanjutnya membawa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan percobaan pencurian tersebut.
Namun, proses penanganan perkara masih terkendala lantaran korban hingga kini belum membuat pengaduan resmi. Petugas juga telah berupaya melakukan pendekatan dengan korban.
Dari komunikasi yang dilakukan petugas, korban diketahui sedang berada di luar kota untuk keperluan keluarga. Korban juga menyampaikan melalui sambungan telepon bahwa dirinya tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dan tidak ingin perkara dilanjutkan ke proses hukum. Korban hanya meminta tiga tabung gas yang telah diamankan petugas dikembalikan.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diamankan serta berupaya menghubungi korban dan keluarga yang bersangkutan.
“Petugas tetap melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui secara jelas kronologi maupun kejadian yang sebenarnya. Disisi lain, kami juga berupaya menghubungi korban karena sampai saat ini belum ada pengaduan resmi,” ujarnya.
Iptu Suwarti menungkapkan, kepolisian juga mengedepankan langkah pembinaan apabila korban memang tidak ingin membawa persoalan tersebut ke proses lebih lanjut, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan administrasi yang berlaku.
“Apabila korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara, tentunya akan dilakukan penanganan sesuai prosedur, termasuk membuat surat pernyataan. Yang terpenting situasi tetap kondusif dan persoalan dapat diselesaikan secara baik,” jelasnya.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan keluarga pria tersebut. Apabila seluruh proses penanganan awal telah selesai dan tidak ada pihak yang menghendaki perkara dilanjutkan, yang bersangkutan dapat dikeluarkan dan selanjutnya diberikan pembinaan.
Pembinaan tersebut antara lain dilakukan melalui kewajiban mengikuti apel rutin setiap Senin dan Kamis hingga perkara dinyatakan selesai.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya memberikan efek pembinaan sekaligus mencegah yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan serupa.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Masyarakat diminta segera menghubungi kepolisian agar proses penanganan dapat dilakukan secara aman dan sesuai ketentuan hukum.
Redaksi





