Pekanbaru, KabarTerkiniNews.co.id – Polda Riau menetapkan 61 tersangka dalam penanganan 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga September 2026. Dari seluruh perkara tersebut, luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 3.387,73 hektare.
Penanganan karhutla di Riau dilakukan tidak hanya melalui upaya pemadaman dan pencegahan, tetapi juga dengan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik terus mendalami setiap perkara secara menyeluruh. Pengusutan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga menyalakan api, tetapi juga mencakup penelusuran status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut.
“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” tegas Ade Kuncoro, Kamis (17/9/2026).
Dalam proses penyidikan, Polda Riau menerapkan pendekatan scientific crime investigation dengan mengandalkan berbagai metode dan alat bukti untuk mengungkap perkara. Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan ahli, memeriksa dokumen, serta mengumpulkan alat bukti lainnya yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran.
Status dan penguasaan lahan menjadi salah satu aspek penting yang turut ditelusuri dalam setiap perkara. Dari fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik dapat menerapkan ketentuan hukum lainnya sesuai dengan karakteristik perkara, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan mengenai kehutanan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan terjadinya karhutla berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Riau Kombes Pol. Akmadi menegaskan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap karhutla tidak dapat hanya mengandalkan satu institusi.
“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Akmadi.
Polda Riau memastikan penanganan perkara karhutla terus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti. Selain penegakan hukum, langkah pencegahan dan koordinasi lintas instansi terus diperkuat untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau.
Redaksi





