GENAP dan GPK Dorong DPRD Karanganyar Bentuk Regulasi Terkait LGBT

KARANGANYAR Kabarterkininews.co.id— Puluhan anggota Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (GENAP) mendatangi Gedung DPRD Karanganyar, Jumat (18/9/2026). Mereka menggelar audiensi untuk mendorong DPRD Karanganyar membentuk regulasi daerah terkait pencegahan dan penanggulangan perilaku yang oleh GENAP dikategorikan sebagai penyimpangan seksual, termasuk lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).

Dalam audiensi tersebut, GENAP meminta adanya payung hukum yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan aparat dalam melakukan upaya pencegahan maupun penanggulangan.

Bacaan Lainnya

Ketua GENAP Surakarta, Mala Kunaefi, mengatakan pihaknya meminta DPRD Karanganyar mempertimbangkan pembentukan peraturan daerah yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.

“Yang kami minta adalah payung hukum. Kami meminta ada perda tentang penanggulangan LGBT,” kata Mala seusai audiensi.

GENAP juga meminta DPRD Karanganyar mempelajari regulasi serupa yang telah diterapkan di daerah lain, salah satunya di Bogor, Jawa Barat.

GPK Turut Dukung Aspirasi GENAP

Aspirasi tersebut turut mendapat dukungan dari Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) yang hadir dalam audiensi.

GPK menyatakan dukungannya dengan mengaitkan persoalan LGBT dengan isu ketahanan negara dan ancaman nonmiliter.

Dalam audiensi, isu tersebut juga dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Dalam penyampaian aspirasinya, Mala juga menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai sekitar 6.000 orang yang disebut teridentifikasi dalam kelompok LGBT di Karanganyar.

Namun, dalam audiensi tersebut tidak dijelaskan sumber maupun metode pendataan yang menjadi dasar angka tersebut.

Karena itu, angka tersebut merupakan informasi yang disampaikan pihak GENAP dan belum disertai penjelasan mengenai metode verifikasinya.

DPRD Akan Kaji Dasar Hukumnya

Sementara itu, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan GENAP dan GPK.

Menurut Bagus, DPRD akan melakukan kajian mengenai kemungkinan penyusunan regulasi daerah terkait persoalan tersebut. DPRD juga membuka kemungkinan melakukan studi banding ke daerah lain, termasuk Bogor, untuk mempelajari regulasi yang telah diterapkan.

“Secara prinsip ketika sudah ada cantolan yang kuat di undang-undang, Karanganyar siap untuk menindaklanjuti,” ujar Bagus.

Bagus mengatakan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dapat menjadi salah satu rujukan dalam konteks kebijakan pertahanan negara. Namun, menurutnya, penyusunan regulasi di tingkat daerah tetap harus memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, usulan pembentukan regulasi terkait LGBT di Karanganyar saat ini masih berada pada tahap penyampaian aspirasi dan kajian. Keputusan mengenai bentuk maupun materi regulasi belum ditetapkan oleh DPRD Karanganyar. ( Her/ KTN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *