KARANGANYAR — Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang oknum karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Kabupaten Karanganyar berinisial MH kembali digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, Senin (21/9/2026).
Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa. Dalam pembelaannya, kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman percobaan atau pidana pengawasan, sehingga terdakwa tidak menjalani pidana penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Jati Kani Parnoto, mengatakan permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi terdakwa, termasuk pengembalian kerugian kepada korban.
Menurut Jati, pihaknya berharap ketentuan dalam KUHP terbaru dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan bentuk pemidanaan terhadap MH.
“Kami mengajukan pledoi atau pembelaan agar saudara kita MH ini bisa dijadikan pidana pengawasan. Jadi tidak harus pidana badan,” ujar Jati Kani Parnoto usai persidangan.
Selain persoalan pengembalian kerugian, kuasa hukum juga mempertimbangkan kondisi keluarga terdakwa. MH disebut merupakan seorang single parent yang menjadi tulang punggung keluarga dan masih memiliki tanggung jawab mengasuh dua anaknya yang masih kecil.
Anggota tim penasihat hukum, M.G. Nur Aji Basuki, mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan bentuk pidana alternatif, seperti kerja sosial maupun hukuman percobaan.
“Kita meminta kepada majelis hakim karena ini KUHP baru, putusannya seringan-ringannya atau hukuman percobaan, dalam hal majelis hakim memutuskan pengawasan. Entah itu bisa kerja sosial atau apa,” kata Basuki.
Kuasa Hukum Sebut Restorative Justice Sudah Diajukan
Selain mengajukan nota pembelaan, tim penasihat hukum terdakwa menyebut telah mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sejak tahap awal proses hukum.
Basuki mengatakan pengajuan restorative justice telah dilakukan sejak terdakwa menjalani penahanan. Menurut dia, hal tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.
“Restorative justice itu kemarin sudah kita ajukan sejak awal persidangan, sejak ditahan sudah kita ajukan. Kemarin tanggapan dari majelis hakim akan dijadikan pertimbangan di dalam nanti mengambil keputusan oleh majelis hakim,” ujarnya.
JPU Sebelumnya Tuntut Empat Bulan Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut MH dengan pidana penjara selama empat bulan.
Atas tuntutan tersebut, tim penasihat hukum kemudian menyampaikan nota pembelaan dengan meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman alternatif berupa pidana pengawasan atau hukuman percobaan.
Permohonan tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan majelis hakim bersama seluruh fakta dan proses persidangan.
Setelah pembacaan nota pembelaan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum pada pekan berikutnya.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Status dan kesalahan terdakwa sepenuhnya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Heru W





