KARANGANYAR Kabarterkininews.co.id– Kasus dugaan penipuan investasi dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar mulai memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Sidang perdana dengan terdakwa GS digelar Senin (21/9/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB hingga 16.55 WIB. Setelah persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ari Santoso, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.
Menurut Ari, pihaknya terlebih dahulu akan berkomunikasi dengan terdakwa sebelum menyusun materi eksepsi. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan.
Ari menilai perkara tersebut berawal dari perjanjian kerja sama bisnis antara para pihak.
“Pada prinsipnya, awal dari perjalanan perkara ini berasal dari perjanjian, dari kerja sama bisnis. Jadi menurut kami konsekuensinya apabila terjadi pelanggaran perjanjian adalah wanprestasi dan itu ranah pengadilan perdata,” ujar Ari seusai persidangan.
Kuasa Hukum Korban Sebut Masuk Ranah Pidana
Pandangan berbeda disampaikan kuasa hukum korban, Zainal Arifin. Ia menyatakan persoalan tersebut telah masuk dalam ranah pidana sebagaimana dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan.
Zainal menyebut GS didakwa dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menurutnya memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun.
“Kalau itu hak dari pihak kuasa hukum terdakwa. Tapi faktanya tadi di dakwaan sudah dijelaskan dikenakan Pasal 492,” kata Zainal.
Menurut Zainal, perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana yang berdasarkan kesepakatan seharusnya digunakan untuk membeli alat berat.
Ia menyebut terdapat dua alat berat yang menjadi bagian dari persoalan tersebut, yakni mesin pemecah batu dengan nilai sekitar Rp5,5 miliar dan satu unit ekskavator senilai sekitar Rp1,4 miliar.
“Faktanya barang itu tidak dibelikan. Ada dua barang yang seharusnya dibelikan yang nilainya Rp5,5 miliar berupa pemecah batu dan Rp1,4 miliar ekskavator. Ini fakta yang kami sampaikan,” ujarnya.
Meski demikian, Zainal mengatakan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada majelis hakim. Ia juga menyebut pengajuan eksepsi merupakan bagian dari hak pembelaan terdakwa dalam proses hukum.
Ada Laporan Dugaan TPPU
Selain perkara pokok yang saat ini bergulir di PN Karanganyar, kuasa hukum korban juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Polres Karanganyar.
Menurut Zainal, pihaknya telah memperoleh informasi mengenai penunjukan penyidik untuk menangani laporan tersebut.
Namun, hingga saat ini pelapor maupun saksi disebut belum dipanggil oleh penyidik.
“Kita sudah mengajukan surat pengaduan kepada Polres Karanganyar. Informasi yang saya peroleh sudah ada penunjukan penyidik. Kita tinggal menunggu pihak penyidik memanggil pelapor dan saksi-saksi,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan dugaan TPPU tersebut.
“TPPU-nya tetap terus kita pantau,” pungkasnya.
Perkara dugaan penipuan investasi tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan eksepsi dari pihak terdakwa. Proses persidangan akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi di hadapan majelis hakim. (Her /KTN)





