KARANGANYAR, KABARTERKININEWS.CO.ID – Penyidikan baru kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar mulai berkembang dengan dipanggilnya mantan Bupati Karanganyar, YM., oleh penyidik Kejaksaan.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut,YM telah memenuhi panggilan kedua penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), mengingat yang bersangkutan saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Abdurrahman, menjelaskan bahwa pengembangan perkara melalui penyidikan baru tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam putusan pengadilan atas perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman dan memperkuat alat bukti untuk mengungkap lebih lanjut perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Pemanggilan YM menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak sebagai terpidana.
Kejari Setorkan Rp5,69 Miliar ke Kas Negara
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Karanganyar telah menyetorkan uang pengganti dan denda sebesar Rp5.690.949.966,36 ke kas negara.
Penyetoran tersebut berasal dari pemenuhan kewajiban dua terpidana dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Sementara itu, pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana lainnya masih dalam proses.
Penyetoran uang tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Formaska Berharap Penanganan Perkara Tuntas
Sementara itu, Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung.
Namun, Formaska berharap penanganan perkara tidak berhenti pada pihak-pihak yang sebelumnya telah diproses hukum.
Formaska meminta penyidikan baru dilakukan secara tuntas, termasuk mendalami pihak-pihak lain yang disebut dalam putusan pengadilan. Harapan tersebut disampaikan agar seluruh fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Bagi Formaska, penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Karanganyar.
Pengembangan penyidikan baru ini menjadi perhatian publik, terutama untuk melihat sejauh mana Kejaksaan menindaklanjuti fakta-fakta hukum dalam putusan sebelumnya.
Meski demikian, pemanggilan dan pemeriksaan YM dalam perkara ini tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan pidana. Status hukum yang bersangkutan harus tetap mengacu pada keterangan resmi penyidik dan perkembangan proses hukum selanjutnya.
Repcam : Iwan / Pay , Video Editor : Heru Warsito





