KARANGANYAR — Polemik rencana pemasangan pipa PUDAM Tirta Lawu di sumber mata air Pancot, Kelurahan Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, seharusnya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola sumber daya air yang menyangkut kepentingan banyak pihak.
Penolakan warga pada 13 Oktober 2026 bukan sekadar persoalan ukuran pipa. Di balik keberatan tersebut, terdapat kekhawatiran mengenai keberlanjutan pasokan air untuk pertanian, kepastian kesepakatan pemanfaatan sumber air, serta keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berpotensi memengaruhi kehidupan mereka.
PUDAM Tirta Lawu telah menyatakan pekerjaan penambahan pipa tidak dilanjutkan dan material yang dibawa ke lokasi akan ditarik kembali secara bertahap. Direktur Bidang Teknik PUDAM Tirta Lawu, Suparno, juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga.
Keputusan ini patut menjadi langkah awal untuk meredakan ketegangan. Namun, persoalan mendasar tidak boleh dianggap selesai hanya karena pemasangan pipa dihentikan.
Ketika Penjelasan Teknis Berbeda dengan Kekhawatiran Warga
Ada satu hal penting yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Warga mempersoalkan rencana perubahan ukuran pipa dari empat menjadi delapan inci karena khawatir pengambilan air untuk kebutuhan pelayanan PUDAM akan mengurangi aliran menuju sungai dan saluran irigasi.
Salah satu warga kalisoro , menyampaikan bahwa warga mengacu pada kesepakatan pemanfaatan sumber air yang menurut mereka membatasi pengambilan air PUDAM hingga dua pertiga debit sumber, sementara sisanya dialirkan kembali ke sungai.
Di sisi lain, Direktur PUDAM Tirtalawu , Suparno mengatakan pekerjaan tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki elevasi jaringan di medan pegunungan, bukan menambah debit pengambilan air atau mencari sumber baru.
Dua hal ini tidak boleh dicampuradukkan. Ukuran pipa, kemampuan teknis jaringan, dan volume air yang benar-benar diambil merupakan persoalan berbeda.
Pipa berdiameter lebih besar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa volume pengambilan air pasti meningkat. Sebaliknya, penjelasan bahwa pekerjaan hanya untuk memperbaiki jaringan juga belum cukup untuk menjawab kekhawatiran warga tanpa data teknis yang dapat diperiksa bersama.
Karena itu, PUDAM perlu menjelaskan tujuan pekerjaan, kapasitas jaringan sebelum dan sesudah perubahan, debit pengambilan yang diizinkan, serta mekanisme pengendalian agar kebutuhan irigasi tetap terjaga.
Hak atas Air Bersih dan Irigasi Harus Dipertemukan
Kebutuhan air bersih masyarakat merupakan kepentingan publik yang juga tidak dapat diabaikan. PUDAM memiliki tanggung jawab menyediakan layanan air minum bagi pelanggan, termasuk masyarakat di wilayah Matesih dan Jumantono yang menjadi salah satu tujuan pelayanan dalam rencana pekerjaan tersebut.
Namun, kebutuhan air bersih tidak semestinya dipertentangkan dengan kebutuhan air untuk pertanian seolah-olah salah satunya harus selalu dikorbankan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air memberikan landasan penting. Dalam penjelasannya, undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari atas air dan irigasi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama di atas kebutuhan air lainnya.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengelolaan air tidak cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan kemampuan teknis jaringan. Keberlanjutan pertanian rakyat juga harus menjadi bagian dari perencanaan.
Persoalan Pancot karena itu perlu ditangani dengan pendekatan menyeluruh. Pemerintah daerah dan PUDAM perlu memastikan bagaimana pembagian air dilaksanakan, apakah kesepakatan yang disebut warga masih berlaku, serta bagaimana pengawasan dilakukan ketika kebutuhan air bersih dan irigasi sama-sama meningkat.
Sidak DPRD Harus Menghasilkan Kepastian
Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati, menyatakan komisinya akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lapangan untuk mendengar secara langsung persoalan yang dihadapi warga.
Rencana tersebut penting karena persoalan sumber air tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan masing-masing pihak. DPRD perlu memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan penjelasan yang disampaikan dalam audiensi.
Sidak sebaiknya tidak berhenti pada pemeriksaan material pipa atau memastikan pekerjaan sudah dihentikan. Ada sejumlah hal yang perlu diperjelas.
Pertama, memeriksa kondisi sumber mata air Pancot, aliran menuju sungai, dan saluran irigasi yang digunakan masyarakat.
Kedua, meminta dokumen kesepakatan pemanfaatan air yang disebut warga telah dibuat pada 2018, kemudian memeriksa ruang lingkup, batas pengambilan, dan pelaksanaannya.
Ketiga, meminta penjelasan teknis PUDAM mengenai alasan perubahan ukuran pipa, target pelayanan, serta dampaknya terhadap sistem distribusi dan pengambilan air.
Keempat, mendengar keterangan petani dan warga dari wilayah yang menggunakan aliran air tersebut, termasuk wilayah di sekitar Tawangmangu dan Matesih.
Hasil pemeriksaan itu sebaiknya disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh jawaban berdasarkan fakta, bukan sekadar janji atau dugaan.
Jangan Menunggu Konflik Terulang
Sumber air Pancot memperlihatkan bahwa keputusan teknis mengenai infrastruktur dapat menimbulkan persoalan sosial ketika masyarakat merasa kepentingannya belum memperoleh penjelasan yang memadai.
Apabila benar terdapat kesepakatan lama yang menjadi dasar keberatan warga, dokumen tersebut harus diperiksa dan dijadikan bagian dari penyelesaian. Jika terdapat perbedaan pemahaman mengenai tujuan proyek, PUDAM perlu menjelaskannya dengan data yang mudah dipahami masyarakat.
Pemerintah kecamatan, pemerintah desa, DPRD, dan PUDAM juga perlu membangun mekanisme komunikasi sebelum pekerjaan yang berkaitan dengan sumber air dilakukan. Dengan demikian, persoalan serupa tidak harus menunggu sampai warga mendatangi lokasi proyek atau menggelar audiensi.
Transparansi menjadi penting bukan hanya untuk meredakan penolakan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan publik.
Kesepakatan Harus Dibuktikan dengan Pelaksanaan
Penghentian pemasangan pipa di Pancot merupakan perkembangan penting. Namun, ukuran keberhasilannya bukan hanya apakah material pipa sudah diangkut kembali dari lokasi.
Hal yang lebih mendasar adalah apakah kesepakatan benar-benar dilaksanakan, apakah kebutuhan irigasi tetap diperhatikan, dan apakah pengelolaan sumber air dilakukan berdasarkan data serta aturan yang jelas.
PUDAM tetap perlu mengembangkan pelayanan air bersih. Pada saat yang sama, petani berhak memperoleh kepastian bahwa kebutuhan air untuk lahan pertanian mereka tidak diabaikan.
Sidak Komisi B DPRD Karanganyar yang direncanakan Latri Listyowati seharusnya menjadi kesempatan untuk mempertemukan kepentingan tersebut secara terbuka.
Air adalah kebutuhan bersama. Pengelolaannya tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak pelanggan yang terlayani, tetapi juga dari bagaimana hak masyarakat lain atas sumber air yang sama tetap terlindungi.
Polemik Pancot semestinya menjadi pelajaran bahwa pembangunan infrastruktur air harus berjalan seiring dengan keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan kepastian perlindungan kepentingan publik.
Team Kabarterkini News





