Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, mengajukan praperadilan terkait penetapan mereka sebagai tersangka oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam perkara kematian dokter Icha Pakaenoni.
Dalam sidang praperadilan tersebut, Jumat (2/10/2026) akademisi sekaligus ahli hukum, Dr. Mikael Feka yang hadir sebagai saksi termohon ( Polda NTT ) serta ditempat berbeda Dr. Jeffry Likadja, memberikan pandangan terkait proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda NTT.
Dr. Mikael Feka menilai penetapan tersangka terhadap ketiga anggota DPRD TTU tersebut telah memiliki dasar hukum dan alat bukti yang sah.
“Saya berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh termohon (Polda NTT) sah. Cara termohon mendapatkan alat bukti juga sah,” ujar Mikael.
Menurutnya, persoalan lain yang turut dipersoalkan pemohon adalah mengenai pemeriksaan terhadap anggota DPRD yang disebut harus mendapatkan izin dari gubernur.
Namun, Mikael menilai tidak terdapat landasan hukum yang cukup kuat untuk menguatkan dalil tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) harus dibaca secara utuh dengan memperhatikan berbagai perubahan maupun putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketentuan tersebut.
“Undang-Undang MD3 itu harus dibaca secara utuh. Ini sudah beberapa kali direvisi, ada putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak serta-merta itu diadopsi dalam Undang-Undang MD3 yang terbaru,” jelasnya.
Mikael menegaskan, pemeriksaan dalam perkara praperadilan harus berfokus pada aspek formil dari proses penyidikan dan tidak masuk ke substansi pokok perkara pidana.
Menurut dia, apabila objek praperadilan adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, maka salah satu tolok ukurnya adalah apakah penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Dalam konteks ini, kecukupan formil menjadi penting. Berdasarkan pandangan saya sebagai ahli, proses pengujian administrasi dan formil terkait penetapan status tersangka terhadap para pemohon telah memenuhi koridor hukum formil yang dikerjakan oleh penyidik,” katanya.
Sementara itu, ahli hukum sekaligus Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr. Jeffry Likadja, memberikan pandangan berbeda dalam hal konstruksi pasal yang dapat dikenakan kepada para tersangka.
Jeffry menyebut penyidik Polda NTT dapat mempertimbangkan penerapan pasal secara berlapis, bukan hanya menggunakan satu ketentuan pidana.
“Kalau saya lihat, sebaiknya penyidik Polda NTT bisa menerapkan pasal berlapis, bukan hanya pasal tunggal 530, agar bisa menutup celah. Karena secara frasa per frasa mereka bisa melihat celah hukum dalam bunyi pasal tersebut,” ujar Jeffry.
Lebih lanjut, Jeffry menyayangkan peristiwa yang menimpa dokter Icha Pakaenoni. Menurutnya, NTT kehilangan salah satu dokter muda yang dinilai memiliki potensi, di tengah kondisi daerah yang masih membutuhkan tambahan tenaga medis, khususnya dokter.
Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar hubungan dan komunikasi lintas profesi tetap mengedepankan sikap saling menghargai.
“Kita berharap ke depan ada rasa saling menghargai lintas profesi agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.
Perkara praperadilan yang diajukan ketiga anggota DPRD TTU tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut dikabulkan atau ditolak.
Rudy





