SLEMAN, Kabar Terkini News — Kasus penelantaran bayi perempuan berusia tujuh hari di wilayah Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya terungkap.
Polisi menangkap sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa dan diduga sebagai orang tua bayi tersebut.
Keduanya berinisial VN (22) dan FI (24). Keduanya merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan diketahui berstatus sebagai pasangan kekasih. VN berasal dari Jawa Timur, sedangkan FI berasal dari Sumatra.
Bayi tersebut ditemukan warga di atas kursi depan sebuah rumah di kawasan Ngrangsang, Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Penemuan bermula ketika pemilik rumah mendengar suara tangisan bayi. Setelah mencari sumber suara, warga mendapati seorang bayi perempuan berada di atas kursi bersama sebuah tas berisi perlengkapan bayi.
Warga kemudian membawa bayi tersebut ke Puskesmas Kalasan untuk mendapatkan penanganan dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Ditangkap di tempat kos
Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman bersama Unit Resmob berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku.
Keduanya ditangkap pada 30 September 2026 di tempat kos mereka.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitriana, mengatakan kedua tersangka merupakan mahasiswa aktif di kampus yang sama, meski berbeda angkatan.
Menurut polisi, keluarga kedua tersangka tidak mengetahui kehamilan maupun kelahiran bayi tersebut. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat keduanya kebingungan mengenai pengasuhan bayi.
Sempat mencari tempat penitipan bayi
Dalam pemeriksaan, polisi mendapatkan fakta bahwa kedua tersangka sebelumnya sempat berusaha mencari tempat untuk menitipkan bayi.
Mereka menggunakan mobil Honda Jazz putih milik tersangka FI untuk mencari tempat penitipan anak.
Namun, tempat yang didatangi disebut sudah penuh sehingga tidak dapat menerima bayi tersebut.
Keduanya kemudian kembali mencari lokasi lain. Dalam perjalanan, muncul keputusan untuk meninggalkan bayi di sebuah kursi dekat tempat penitipan anak tersebut.
Menurut keterangan polisi, gagasan untuk meninggalkan bayi tersebut disebut berasal dari tersangka laki-laki.
Saat meninggalkan bayi, keduanya juga membawa dan meninggalkan tas yang berisi perlengkapan bayi, termasuk pakaian dan kebutuhan lainnya.
Polisi juga menemukan secarik kertas yang berisi informasi mengenai identitas bayi, seperti tanggal lahir, jenis kelamin dan berat badan. Bayi tersebut saat itu belum memiliki nama.
Bayi lahir di rumah sakit
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bayi tersebut lahir secara normal di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Yogyakarta pada 22 September 2026.
Lima hari kemudian, pada 27 September, bayi ditemukan warga setelah ditinggalkan di depan rumah.
Setelah ditemukan, bayi sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Polisi kemudian berkoordinasi dengan keluarga dan Dinas Sosial.
Saat ini bayi tersebut telah diserahkan kepada keluarga dari pihak perempuan dan berada dalam pengasuhan keluarga tersebut.
Terancam hukuman penjara
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Polisi menerapkan Pasal 429 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak kategori IV.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Polresta Sleman menyatakan kasus tersebut masih dalam penanganan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap persoalan pengasuhan anak ketika orang tua belum siap menghadapi kehamilan dan kelahiran, terutama ketika kondisi tersebut tidak diketahui keluarga.
Rep: Andri Tio, Editor : Heru Warsito





