KPK Periksa Sekda Sukoharjo Dugaan Pemerasan ASN yang Menjerat Bupati Nonaktif, Etik Suryani

Diperiksa KPK 4 Jam Soal Kasus Etik Suryani, Sekda Sukoharjo Sebut Cuma Dicecar 2 Pertanyaan
​

Sukoharjo, KabarTerkiniNews.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Abdul Haris Widodo, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo. terkait kasus dugaan pemerasan ASN yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan marathon selama empat jam tersebut berlangsung di Mapolres Kota Yogyakarta pada Senin (12/10/2026).

Meski menghabiskan waktu cukup lama di ruang penyidikan, Haris mengaku hanya menerima sedikit pertanyaan tambahan.

“Pemeriksaan ini sebatas pendalaman atas keterangan yang sudah saya sampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya. Cuma ada sekitar dua pertanyaan tambahan,”ungkap Haris saat ditemui usai menghadiri kegiatan TMMD Sengkuyung IV di Kecamatan Bendosari, Selasa (13/10/2026).

Pemeriksaan Maraton 4 Jam, Sejumlah Pejabat Turut Digarap

Haris menceritakan, proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan sempat jeda istirahat selama satu jam, sebelum akhirnya rampung pada pukul 15.00 WIB.

Tak hanya dirinya, KPK juga memanggil tujuh pejabat struktural dan bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo untuk dimintai keterangan pada hari yang sama.

Mereka yang diperiksa di antaranya:
​Ari Hariyanto (Kabag Pemerintahan Setda Sukoharjo)
​Retno Widiyanti Budiningsih (Kabag Hukum Setda Sukoharjo)
​Nurul Qomariah (Bendahara Gaji)
​Soeryo Barmantyo Putro (Bendahara Bagian Umum Setda Sukoharjo)
​Agus Sutomo (Bendahara BPKAD Sukoharjo)
​Nardi (Sekretaris BPKAD Sukoharjo)
​Endang (Mantan Sekretaris BPKAD Sukoharjo)

​Haris berharap gelombang pemeriksaan dan rangkaian penyidikan oleh lembaga antirasuah ini bisa segera tuntas tanpa ada penggeledahan susulan. “Sepertinya sudah tidak dilakukan penggeledahan lagi. Semoga cepat selesai,” tuturnya.

​Dugaan Pemerasan ASN Meneruskan Pola Lama
​Kasus yang mengguncang jajaran Pemkab Sukoharjo ini bermula saat KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka pada 11 Juli 2026.

Etik diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap jajaran ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo melalui mekanisme pangkas/setoran upah pungut.

Penyidik menduga kuat bahwa Etik melanjutkan pola pemerasan yang sebelumnya dioperasikan oleh suaminya, Wardoyo Wijaya, saat menjabat sebagai Bupati Sukoharjo periode sebelumnya. Dalam pengoperasiannya, penarikan setoran tersebut disamarkan menggunakan sejumlah kode perintah khusus.

Selain menjerat Bupati nonaktif, KPK juga menetapkan dua pejabat penting lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.

Kini, pemeriksaan terhadap Sekda dan jajaran bendahara menjadi kunci bagi penyidik KPK untuk membongkar secara tuntas aliran dana serta alur instruksi pemerasan di tubuh Pemkab Sukoharjo.

Tio

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *