Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti 54 Kasus Kejahatan

Sukoharjo, KabarTerkiniNews.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menggelar aksi pemusnahan massal barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (15/10/2026) pagi.

Barang bukti senilai ratusan gram narkotika dan obat-obatan terlarang dari puluhan kasus kejahatan di Kabupaten Sukoharjo akhirnya lenyap tak tersisa.

Bacaan Lainnya

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi celah barang haram hasil kejahatan tersebut kembali beredar atau disalahgunakan di tengah masyarakat.

Rincian Barang Haram yang “Dilenyapkan”
​Seluruh barang bukti yang dihancurkan berasal dari 54 perkara pidana yang ditangani Kejari Sukoharjo selama rentang waktu Maret hingga September 2026. Kasus narkotika menjadi yang paling mendominasi dalam pemusnahan kali ini.

​Berikut daftar barang bukti yang dimusnahkan:
​🧪 554,86 gram Sabu-sabu
​💊 697 butir Pil Koplo / Obat Kerak
​🍃 177,56 gram Tembakau Sintetis
​📱 2 unit Smartphone (Alat Transaksi)
​⚖️ 9 unit Timbangan Digital
​🪖 4 unit Helm (Sarana Kejahatan)

Diblender dan Dibakar Hingga Tak Berbekas
​Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode khusus sesuai karakteristik barang bukti : Narkotika Cair & Serbuk. Ratusan gram sabu dan ribuan pil haram dihancurkan secara permanen menggunakan blender yang dicampur cairan khusus hingga larut.

Barang Bukti Padat: Tembakau sintetis, helm, serta sarana transaksi lainnya dibakar dalam wadah khusus hingga menjadi abu.
​
​Langkah eksekusi akhir ini menjadi sinyal kuat Kejari Sukoharjo dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo.

“Kami tidak ingin barang bukti yang sudah diputus di pengadilan justru berisiko dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Melalui pemusnahan ini, kepastian hukum tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum makin solid,” tutupnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Retno Setyowati, menegaskan bahwa penanganan kasus hukum tidak berakhir begitu hakim ketok palu di pengadilan, melainkan sampai barang bukti benar-benar ditindaklanjuti secara tuntas.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata tanggung jawab Kejari Sukoharjo dalam mengawal putusan pengadilan. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Retno di hadapan para awak media.

Tio

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *