Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Pertamina Apresiasi 

Semarang, KabarTerkiniNews.co.id – Sejumlah modus penyalahgunaan energi bersubsidi, mulai dari pengoplosan LPG hingga penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dinilai berpotensi merugikan negara serta mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), yang mengungkap tiga perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di wilayah Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Pertamina menilai penindakan tersebut penting untuk mencegah kerugian negara sekaligus menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

Pj. Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, mengatakan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam mengawasi penyaluran energi bersubsidi.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah, khususnya Ditreskrimsus, dalam mengungkap perkara penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Upaya ini menunjukkan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Drestanto dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Di tengah pengungkapan kasus tersebut, Pertamina memastikan ketersediaan stok BBM dan LPG di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam kondisi aman.

Ketahanan stok Pertalite tercatat mencapai 6,7 kali konsumsi normal harian. Sementara itu, ketahanan stok Biosolar mencapai 16,3 kali konsumsi normal harian dan LPG mencapai 3,5 kali konsumsi normal harian.

Drestanto mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap ketersediaan energi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pertamina, kata dia, terus memantau stok dan memastikan penyaluran BBM serta LPG berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan dalam rantai distribusi energi.

Sebagai upaya pengawasan, Pertamina secara berkala memantau lembaga penyalur dan memberikan sanksi kepada mitra yang terbukti melakukan pelanggaran. Hingga saat ini, sebanyak 206 lembaga penyalur BBM dan 201 lembaga penyalur LPG telah dikenai sanksi berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.

Pertamina menegaskan akan terus mendukung proses hukum serta pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk memastikan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi berlangsung tepat sasaran, tepat volume, dan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tetap aman, tertib, dan tepat sasaran sehingga manfaat subsidi dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang berhak.

Masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, agen, hingga pangkalan LPG juga diimbau mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakan energi bersubsidi dalam bentuk apa pun.

Pertamina turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan, pengangkutan ilegal, penimbunan, maupun pengoplosan BBM dan LPG bersubsidi kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135.

Taufik Irvani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *