Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id — Dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) asal Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jaringan distribusi lintas negara, berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 12 boks benih lobster senilai sekitar Rp5,8 miliar dan menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai pelaku lapangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari hingga petugas menghentikan kendaraan pengangkut benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SF yang digunakan untuk mengangkut 12 boks benih lobster dari Pangandaran.
Benih tersebut rencananya dibawa ke Tangerang sebagai lokasi transit sebelum diteruskan melalui jalur distribusi berikutnya.
Dua orang yang diamankan, yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, diketahui berasal dari Lampung. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengambil dan mengangkut benih lobster atas perintah pemodal. Keduanya mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster di wilayah Pangandaran.
Penyidik kini mendalami identitas pemasok, pemodal yang mengendalikan pengiriman, hingga calon pembeli di luar negeri.
Berdasarkan keterangan awal, jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur darat menuju Sumatera, kemudian Jambi, sebelum benih lobster diteruskan ke sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” tegas Irhamni.
Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir.
Pengiriman yang dihentikan di Depok merupakan pengiriman kesepuluh, sedangkan sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil lolos dari penindakan.
Menurut Irhamni, sembilan pengiriman terdahulu masing-masing diperkirakan mencapai 40 boks. Sementara itu, pengiriman yang berhasil diungkap kali ini berjumlah 12 boks. Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.
Tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan, Bareskrim juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama untuk mengidentifikasi dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP), Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi pengungkapan tersebut. Menurutnya, pemberantasan penyelundupan benih lobster membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga agar rantai distribusi ilegal dapat diputus.
Pemerintah melalui Satgas BBL memperkuat pengawasan dengan melibatkan Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk menelusuri keuntungan yang diperoleh dari praktik penyelundupan.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.
Bareskrim Polri bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk mengungkap jaringan lintas negara dan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari penyelundupan sumber daya laut Indonesia.
Benih lobster yang diamankan selanjutnya direncanakan diserahkan kepada KKP untuk dibudidayakan di wilayah Batam.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster di dalam negeri.
Redaksi





