Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal, Kapasitas Produksi Capai 8 juta Butir per Hari

Bandung, KabarTerkiniNews.co.id —  Pabrik obat keras ilegal yang memproduksi obat keras tertentu di kawasan Kompleks Pergudangan Bizpark, Cibaduyut, Kota Bandung, berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Dari tiga lokasi yang saling berdekatan, polisi menyita sekitar 600 ribu butir obat jenis Hexymer, sediaan Tramadol, serta mesin produksi yang mampu mencetak sedikitnya 8 juta butir pil dalam sehari.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan sindikat tersebut bermula dari penangkapan seorang kurir di Kilometer 125 Tol Purbaleunyi arah Jakarta, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat diperiksa, tersangka kedapatan membawa ratusan ribu butir obat keras yang diduga akan dikirim ke Jakarta.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka kemudian dikembangkan oleh petugas hingga mengarah pada tiga tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan pergudangan Bizpark. Pengembangan berlangsung sejak Sabtu hingga Minggu dan berujung pada penangkapan empat orang lainnya.

“Dari pengembangan hasil pemeriksaan baik pada hari Sabtu lanjut sampai dengan hari Minggu, kita mengamankan kembali di tiga TKP yang ada ini berdekatan semua di sekitar komplek pergudangan Bizpark Kota Bandung,” ujar Hengki, Minggu (18/10/2026).

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 600 ribu butir Hexymer dan sediaan Tramadol yang dikemas dalam botol berisi masing-masing seribu butir. Polisi juga menyita sejumlah peralatan produksi, mulai dari mesin cetak berkecepatan tinggi, alat pemanas atau pengering, hingga drum berisi bahan baku kimia mentah dengan berat diperkirakan mencapai beberapa ton.

Berdasarkan keterangan teknis dari Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, mesin yang ditemukan memiliki kapasitas produksi sedikitnya 8 juta butir pil per hari. Sementara itu, jika seluruh bahan baku yang tersimpan di gudang diproses, jumlah produksi diperkirakan dapat mencapai 250 juta hingga 256 juta butir.

Besarnya kapasitas produksi tersebut mengindikasikan bahwa sindikat beroperasi secara terorganisasi dengan sasaran distribusi lintas wilayah. Polisi menduga peredaran obat ilegal ini tidak hanya menyasar wilayah Jawa Barat, tetapi juga daerah lain, termasuk Jakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial IP, R, MF, F, dan A. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari memesan bahan baku, meracik bahan kimia menjadi obat jadi, hingga mengatur pengiriman dan distribusi antardaerah.

“Kelima pelaku yang kini telah diamankan memiliki peran yang terorganisasi secara rapi dalam sindikat gelap tersebut. Ada pelaku yang bertindak sebagai pembeli atau pemesan, peracik bahan kimia, hingga kurir sekaligus koordinator pengiriman logistik antarwilayah,” jelas Hengki.

Selain obat-obatan dan peralatan produksi, petugas turut menyita buku tabungan, rekening bank, satu unit laptop berisi catatan penjualan, serta puluhan telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi antaranggota jaringan.

Polisi mengungkapkan, gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan penyimpanan tersebut baru disewa sekitar 22 hari sebelum pengungkapan. Kelima tersangka kini telah dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Jabar masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran transaksi, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap jaringan secara menyeluruh dan memutus peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Redkasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *