Klaten, KabarTerkiniNews.co.id – Terkait tudingan yang disampaikan oleh KPK bahwa ada aliran dana dari Paguyuban Tambang Galian C, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Lindu Aji Kabupaten Klaten, mengklarifikasi penerimaan aliran dana.
Bagian hukum DPC Lindu Agus Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/10) Siang. Mengatakan terkait aliran dana yang diterima seriap bulan, seperti yang di sampaikan oleh KPK RI, tidak benar.
” Kami dari DPC Lindu Aji Kabupaten Klaten, merasa perlu melakukan klarifikasi dari media sosial, terkait adanya penerimaan uang senilai Rp 2 Miliar, tiap Bulannya, hal ini juga telah di mediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” Katanya.
Agus membantah, terkait aliran dana yang telah tersorot oleh KPK RI, tentang aliran Dana dari Paguyuban Pengusaha, hal itu tidak benar. Isu yang beredar, sangat menodai nama baik Organisasi, dan sangat merugikan Organisasi.
” Informasi yang beredar dimedia sosial, terkait penerimaan aliran dana, dari pengusaha tambang Galian C, dirasa tidak benar, dengan pemberitaan tersebut dianggap merugikan Kami Ormas DPC Lindu Aji, ” Tegasnya.
Dilanjut Agus, Informasi tersebut, sangat tidak terbukti, meski ada informasi dari media sosial, harus dicantumkan bukti aliran dana. DPC Lindu Aji, menuntut pada pihak tertentu untuk melakukan klarifikasi tentang aliran dana yang sebelumnya telah disampaikan.
” Berkembangnya Informasi tersebut pada masyarakat, tidak ada bukti, yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya, dan sangat menjatuhkan hingga menodai nama baik organisasi. Diharapkan, warga masyarakat lebih bijak jika memperoleh informasi, ” Tuturnya.
Saat ini, Jelas Agus, KPK RI telah melimpahkan kasus Aliran dana pada Mabes Polri, maka Pengurus DPC Lindu Aji Kabupaten Klaten, akan mengikuti alur hukum sesuai aturan yang berlaku.
” Nantinya, jika ada panggilan terhadap kepolisian, terkait kasus tersebut, DPC Lindu Aji, siap mengikuti prosedur yang diterapkan, ” Ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji, Nanang Setyono, membantah pernyataan KPK tersebut.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi internal, tetapi tidak menemukan kebenaran informasi mengenai dugaan penerimaan uang dari pengusaha tambang di Klaten.
“Kami telah panggil teman-teman pengurus Klaten dan juga kumpulkan semua DPP Lindu Aji, [hasilnya] tak pernah terlibat dalam kegiatan pertambangan yang ada di Klaten,” tegas Nanang saat konferensi pers di Semarang, Senin (19/10)
Nanang menyatakan Lindu Aji tidak pernah memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan, baik yang legal maupun ilegal.
Oleh karena itu, dia membantah tudingan bahwa organisasinya menerima setoran hingga Rp2 miliar per bulan. “Kami tak pernah terima sepeser pun uang dari paguyuban tambang yang ada di Klaten,” ujarnya.
Repcam : Prabowo Aji , Editor : Heru Warsito




