KARANGANYAR, KabarTerkiniNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyetorkan uang pengganti dan denda sebesar Rp5.690.949.966,36 ke kas negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun anggaran 2020–2021.
Penyetoran tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap dua terpidana, yakni Tri Astono Cahyono dan Sunarto.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Abdurrahman, mengatakan pelaksanaan putusan tersebut dilakukan oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar pada Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi, termasuk upaya memulihkan kerugian keuangan negara.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Karanganyar, dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi,” kata Abdurrahman kepada wartawan.
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 9949 K/Pid.Sus/2026 tanggal 2 September 2026, terpidana Tri Astono Cahyono telah membayar denda sebesar Rp500 juta.
Selain denda tersebut, Tri Astono juga melunasi kewajiban uang pengganti sebesar Rp4.690.949.966,36.
Sementara itu, terpidana Sunarto berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 9950 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Agustus 2026 telah melunasi uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Pembayaran uang pengganti dari Sunarto dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing sebesar Rp105 juta, Rp150 juta, dan Rp245 juta. Uang tersebut sebelumnya dititipkan melalui rekening penampung Kejari Karanganyar atau Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 162 PDT pada Bank BNI Cabang Surakarta.
Dengan pembayaran dari kedua terpidana tersebut, total uang pengganti dan denda yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp5.690.949.966,36.
Abdurrahman menegaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penjatuhan hukuman badan terhadap terpidana, tetapi juga mencakup upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Tidak hanya menghukum badan dari terpidana, tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” tandasnya.
Penyetoran tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pengembalian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Repcam : Iwan/Pay, Video Editor: Heru Warsito





