KUPANG, NTT – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal jenis poppers yang beredar di berbagai wilayah. Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang distributor lokal di Kupang serta dua pemasok utama yang ditangkap di Jakarta dan Surabaya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, didampingi oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, serta Kasubdit Provost Bidpropam Polda NTT, Kompol Januarius Seran, di Lobby Humas Polda NTT pada Selasa (25/3/2025). Dua tersangka turut dihadirkan bersama barang bukti hasil pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan Berawal dari Penangkapan di Kupang
Kasus ini bermula dari penangkapan HYR (27) di Kota Kupang pada Minggu, 10 November 2024. Polisi menyita 15 botol poppers berukuran 10 ml dari tangan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, HYR diketahui membeli poppers melalui aplikasi TikTok sebanyak sembilan kali, dengan setiap transaksi melibatkan 20 botol. Barang tersebut dijual kembali melalui WhatsApp, Line, MiChat, dan Wala dengan harga lebih tinggi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HYR membeli poppers seharga Rp120.000 per botol dan menjualnya kembali dengan harga Rp200.000 per botol. Sejak pertama kali berjualan, ia telah menjual lebih dari 100 botol,” ungkap Kombes Pol. Ardiyanto.
Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peringatan publik sejak 13 Oktober 2021 yang melarang penggunaan poppers karena mengandung isobutyl nitrite, zat berbahaya yang dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga kematian jika disalahgunakan.
Penangkapan Jaringan Pemasok di Jakarta dan Surabaya
Dari hasil pengembangan, HYR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Jefri Hutasoit (JH) di Bekasi. JH diketahui aktif mempromosikan poppers melalui siaran langsung di TikTok dan bertindak sebagai afiliator dengan komisi Rp10.000 per botol yang terjual.
HYR memesan barang dari JH melalui akun TikTok dan berkomunikasi lebih lanjut via WhatsApp. Barang tersebut diperoleh JH dari SW, seorang pemasok besar di Surabaya yang mengimpor langsung dari China melalui platform e-commerce.
Polisi akhirnya menangkap JH di Jakarta pada 18 Maret 2025 dan SW di Surabaya pada hari yang sama. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 14.000 botol poppers siap edar yang diduga akan dikirim ke berbagai daerah.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. HYR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara JH dan SW juga resmi ditahan sejak 19 Maret 2025.
Dalam konferensi pers, Polda NTT mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat keras ilegal, terutama yang dijual secara daring.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat keras ilegal. Masyarakat harus berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan secara online,” tegas Kombes Pol. Ardiyanto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menambahkan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat terlarang dan mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik,” pungkasnya.
Rudy R | Kupang NTT | Echannel TV