Klaten – PT BRI Tbk Cabang Klaten, bersama Kejaksaan Negeri Klaten berhasil memulihkan keuangan negara selama triwulan I Tahun 2025. Serah terima Surat Kuasa Khusus, (SKK) diKejaksaan Negeri Klaten, pada Rabu (28/05) siang, diharapkan akan dilakukan sinergitas.
” Pemulihan keuangan tersebut berasal dari kredit macet para debitur, yang berhasil ditagih melalui pemberian SKK,” Jelas Riki Rinda Sakti, Pimpinan BRI Cabang Klaten, Dalam Rilis yang diberikan, Rabu (28/05) sore.
Piagam yang diberikan berupa apresiasi, Jelas Riki, sebagai bentuk apresiasi, atas pencapaian yang diperoleh Kejaksaan Negeri Klaten, dalam mengelola dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian yang telah diperoleh Kejaksaan Negeri Klaten khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pada Kejaksaan Negeri Klaten,” Jelasnya.
Dikesempatan tersebut Lanjut Riki, juga kembali mempercayakan kepada Kejaksaan dengan mengirimkan 35 Surat Kuasa Khusus terkait debitur wanprestasi
” Dana yang telah dipulihkan Sebesar Rp.520.817.601, keuangan negara selama triwulan I Tahun 2025,” Tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Faizal Banu, Menjelaskan pihak Kejaksaan Negeri Klaten, akan terus bersinergi dalam segala hal. Diharapkan akan terus berkelanjutan, dengan berbagai instansi.
” Kami ucapkan banyak terima kasih kepada Bank BRI atas apresiasinya. Diharapkan kedepannya PT BRI Cabang Klaten dan Kejaksaan Negeri Klaten tetap bersinergitas,” Tuturnya.
(Lesya)