Belanja Kabupaten Pekalongan Naik Rp34,83 Miliar di Perubahan APBD 2026, Pendapatan Turun Rp11,26 Miliar

Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan sejumlah penyesuaian pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026, Senin (7/9/2026), Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menyampaikan, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD mengalami penurunan dibandingkan APBD yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp2,409 triliun, turun menjadi Rp2,398 triliun. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp11,264 miliar atau sekitar 0,47 persen.

“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini telah diupayakan optimal untuk dapat menampung aspirasi berbagai program dan kegiatan yang berkembang di masyarakat, namun karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, belum dapat sepenuhnya terakomodir,” kata Sukirman dalam sambutannya.

Di sisi lain, belanja daerah justru mengalami peningkatan. Dari semula sebesar Rp2,512 triliun, belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 menjadi Rp2,547 triliun.

Artinya, terdapat kenaikan belanja sebesar Rp34,835 miliar atau sekitar 1,39 persen dibandingkan APBD penetapan 2026.

Untuk menutup defisit anggaran, Pemkab Pekalongan juga meningkatkan penerimaan pembiayaan. Setelah perubahan, penerimaan pembiayaan direncanakan mencapai Rp148,669 miliar atau meningkat Rp46,099 miliar.

Penerimaan tersebut bersumber dari penerimaan pembiayaan utang daerah dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sementara itu, pada Perubahan APBD 2026 tidak dialokasikan pengeluaran pembiayaan. Dengan demikian, pembiayaan netto setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp148,669 miliar.

Sukirman menjelaskan, pembiayaan netto tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran, yakni selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah yang direncanakan.

Penyusunan rancangan perubahan APBD tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2026 serta kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada 14 Agustus 2026.

Menurut Sukirman, perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika realisasi anggaran yang tercermin dalam Laporan Realisasi Semester Pertama APBD 2026, sekaligus perkembangan kebijakan dan regulasi pemerintah pusat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pekalongan atas kerja sama dalam proses penyusunan APBD hingga tahapan perubahan.

“Kami berharap kerja sama yang telah terjalin ini dapat terus kita tingkatkan,” ujar Sukirman.

Usai rapat paripurna, Sukirman mengatakan, penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya menunggu keputusan politik dari DPRD Kabupaten Pekalongan.

Menurutnya, dalam rancangan perubahan tersebut terdapat sejumlah penyesuaian, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah. Namun, penyesuaian itu tetap diarahkan untuk menjaga keberlanjutan program pemerintah dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Tadi menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Segera kita tunggu keputusan politik dari DPRD. Tentu saja ada penyesuaian-penyesuaian dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja, tapi masih dalam koridor untuk terus meneruskan aspirasi masyarakat dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” Pungkas Sukirman.

Kermit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *