KARANGANYAR, Kabar Terkini News — Sidang praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Masjid Agung Karanganyar.
Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, diketahui telah masuk dalam daftar saksi yang dipanggil Kejari Karanganyar dalam penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Namun, Juliyatmono belum hadir memenuhi panggilan tersebut.
Fakta tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, setelah Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menolak permohonan praperadilan LP3HI, Senin (5/10/2026).
Bonar menegaskan, Kejari Karanganyar menghormati putusan PN Karanganyar dan memastikan proses penyidikan masih berjalan sesuai tahapan hukum acara.
“Intinya kami menghormati putusan Pengadilan Negeri Karanganyar mengenai ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan masyarakat antikorupsi,” kata Bonar.
Menurut Bonar, proses penyidikan saat ini masih berlangsung. Setiap tahapan akan dilalui satu per satu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada dasarnya saat ini proses penyidikan sedang berjalan dan dalam tiap proses ada tahapan-tahapan yang dilalui. Tahapan itu kita lalui satu per satu agar sesuai hukum acara yang berlaku,” ujarnya.
Dalam sprindik baru tersebut, kata Bonar, Kejari Karanganyar telah memanggil sekitar 20 saksi, termasuk Juliyatmono.
“Dalam sprindik baru saat ini sedikitnya sudah ada kurang lebih 20 saksi yang dipanggil, termasuk Juliyatmono, yang kebetulan belum bisa hadir,” katanya.
Bonar menjelaskan, ketidakhadiran Juliyatmono tidak menghentikan proses penyidikan. Kejari akan melakukan pemanggilan kembali sesuai prosedur.
“Meski demikian, kejaksaan tetap akan melakukan pemanggilan ulang sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Praperadilan LP3HI Ditolak
Sementara itu, PN Karanganyar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan LP3HI terhadap Kejari Karanganyar.
Putusan dibacakan hakim tunggal Widana Anggara Putra dalam sidang yang berlangsung di PN Karanganyar, Senin (5/10/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ditemukan adanya penundaan penyidikan yang tidak sah oleh Kejari Karanganyar.
Hakim juga menilai tindakan penyidik dalam perkara tersebut nyata dilakukan. Sementara pemohon dinilai tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
Atas pertimbangan tersebut, permohonan LP3HI dinyatakan ditolak seluruhnya.
Boyamin Soroti Arah Penyidikan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sekaligus kuasa pemohon LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Namun, menurutnya, persoalan penyidikan belum selesai.
Boyamin menilai masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan Kejari Karanganyar, terutama pemeriksaan saksi-saksi yang dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru.
Boyamin menyebut Juliyatmono sebagai salah satu pihak yang perlu didalami dalam penyidikan tersebut.
Menurut Boyamin, pemeriksaan Juliyatmono menjadi penting karena namanya disebut dalam rangkaian perkara dan dakwaan jaksa yang berkaitan dengan dugaan aliran uang sekitar Rp4,5 miliar.
Namun demikian, hingga saat ini Juliyatmono masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan tersebut dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Boyamin Siapkan Laporan ke JAM-Pengawasan
Boyamin juga menyatakan LP3HI akan melaporkan proses penanganan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan).
Ia menilai terdapat persoalan dalam proses penetapan tersangka dan meminta proses penanganan perkara oleh Kejari Karanganyar turut diperiksa.
Selain itu, Boyamin membuka kemungkinan mengajukan kembali permohonan praperadilan apabila tahapan penyidikan yang menurutnya harus dilakukan tidak berjalan.
Menurutnya, gugatan berikutnya bahkan dapat melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai pihak termohon.
Sementara itu, Di sisi lain, Kejari Karanganyar , melalui Kasie Intel Kejari Karanganyar , Bonar David Yunianto, mengatakan proses penyidikan perkara Masjid Agung masih berlangsung dan seluruh tahapan akan dijalankan sesuai prosedur hukum.
Dengan adanya sprindik baru dan pemanggilan sekitar 20 saksi, termasuk Juliyatmono, perhatian kini tertuju pada proses pemeriksaan lanjutan.
Menurut Bonar, langkah Kejari Karanganyar , akan tetap melakukan p0emanggilan ulang, kepada sejumlah saksi termasuk Juliyatmono belum hadir dalam pemanggilan pertama dan rencana pemanggilan ulang terhadap mantan Bupati Karanganyar tersebut akan segera dilakukan.
Heru Warsito





