Samarinda, KabarTerkiniNews.co.id – Sebanyak 48 motor berhasil diamankann yang diduga digunakan saat balap liar. Patroli tersebut berlangsung mulai pukul 00.20 WITA hingga selesai dengan menyasar sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan digunakan untuk balapan liar.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur menindak aksi balap liar yang meresahkan warga pada Minggu (4/10/2026) dini hari.
Di antaranya Jalan Slamet Riyadi, Jalan Antasari, Jalan Arif Rakhim, Jalan Kesuma Bangsa, Jalan KH Harun Nafsi, Jalan Moies Hasan, dan Jalan Ampera Palaran.
Selain itu, anggota Satlantas Polresta Samarinda juga melaksanakan monitoring arus lalu lintas sebagai upaya menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan tertib.
Satlantas Polresta Samarinda mengimbau masyarakat pengendara sepeda motor, untuk tidak melakukan aksi balap liar maupun menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Dari 48 kendaraan yang diamankan, sebanyak 44 kendaraan ditindak berdasarkan Pasal 285 terkait kelengkapan teknis kendaraan. Sementara empat kendaraan lainnya dikenakan Pasal 297 terkait perlengkapan kendaraan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Redaksi





