Dinsos Provinsi Jawa Tengah Gelar Rakor, Perkuat Peran LKKS

E Channel.co.id — Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah mengundang seluruh LKKS yang ada di 35 Kabupaten/Kota untuk mengadakan rapat koordinasi bersama LKKS provinsi dan unsur dinas sosial provinsi Jawa Tengah dan dirjen dayasos (pemberdayaan sosial) Kementerian Sosial RI, pada rabu (25/06/2025).

Rakor dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi, Drs.Imam Masykur M.Si, yang sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta rakor.

Dalam sambutannya Ia menegaskan “keberadaan LKKS memiliki peran strategis LKKS kabupaten/kota membantu pemerintah dalam mengatasi masalah-masalah sosial yang ada di wilayahnya masing-masing, secara data jumlah LKS se jawa tengah lebih dari 876 yang tersebar di berbagai daerah, hal ini tidak mungkin ditangani hanya oleh Dinas sosial yang memiliki keterbatasan, tanpa bantuan LKKS, maka dipastikan tahun ini sudah terbentuk LKKS disetiap kabupaten/kota” imbuhnya.

Ketua LKKS jawa tengah, Edy Susanto, S.H, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membentuk lembaga koordinasi kesejahteraan sosial di tiap kabupaten/kota yang belum dibentuk dan menguatkan peran LKKS dalam meningkatkan kesrjahteraan sosial. “Melalui Rakor ini, kami berharap dapat semakin meningkatkan eksistensi LKKS yang telah terbentuk dan segera membentuk LKKS di kabupaten/kota yang belum punya, maksimal dibulan desember telah dikukuhkan”. Pungkasnya

BACA JUGA:  Pemprov dan 12 Negara Uni Eropa Kerjasama Kembangkan Low Carbon Rice untuk Masa depan, Jateng Berinovasi

Sesuai UU no 11 tahun 2009, LKKS adalah lembaga strategis mitra pemerintah dalam mengatasi permasalahan sosial sekaligus membina LKS serta berinovasi untuk melahirkan program dan langkah yang efektif dalam mengembangkan LKS dan menuntaskan masalah-masalah soaial yang ada di wilayahnya masing-masing.

Peserta rakor dibagi dalam 2 komisi, yaitu Komisi A; yang membahas Pembentukan LKKS, rumusan tahap-tahapanya dan tindak lanjut sampai terbentuk semua di tiap kabupaten/kota maksimal di akhir tahun 2025 ini.
Konisi B; Membahas Penguatan peran LKKS.
Yang selanjutnya diadakan pemaparan dan diskusi untuk menghasilkan kesepakatan bersama.

Sebagai keputusan rakor LKKS kali ini diantatanya:

  1. Mewujudkan sinergitas LKKS provinsi dengan LKKS kabupaten/kota dengan pemprov jawa tengan dan seluruh kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
  2. Penguatan peran LKKS yang memiliki kwwenabgan mwng koordinasikan dan membina LKS di wilayahnya.
  3. Membentuk LKKS di kabupaten/kota yang belum terbentuk sampai akhir 2025, sesuai UU no 11 tahun 2009 dan Perda Prrovinsi Jawa Tengah no.6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan beberapa butir lainnya.
BACA JUGA:  Surplus Perdagangan Indonesia 58 Bulan Berturut-Turut: Agro dan Manufaktur Jadi Andalan Ekspor Nasional 2025

Selanjutnya akan terus diadakan kontrol dan evaluasi terhadap tahap-tahapan pembentukan LKKS yang telah disepakati, agar semua tahapan berjalan dan sesuai target waktunya, 31 desember 2025 semua LKKS tiap kabupaten/kota telah terbentuk.

Nurul Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *