Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar menuntut lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan tuntutan bervariasi 3-5 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Korupsi Semarang pada Selasa (27/1/2026). Dalam sidang tersebut, empat terdakwa dihadirkan secara langsung. Masing-masing, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto, Kepala PT Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, investor subkontraktor Tri Ari Cahyono. Sedangkan satu terdakwa yakni Ali Amri, mengikuti persifangan melalui daring dari LP Sukamiskin Bandung.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto saat dihubungi kepada wartawan mengatakan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Soenarto, dituntut hukuman empat tahun penjara, membayar Rp1 miliar dengan subsider pidana penjara selama 190 hari. Terdakwa Soenarto juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta,
Untuk terdakwa Tri Ari Cahyo berupa pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda senilai Rp 1 miliar atau diganti dengan kurungan penjara 190 hari, Agus Hananto dituntut 3 tahun 6 bulan penjara? denda Rp 1 miliar atau penjara 190 hari. agus juga dibebani uang pengganti sejumlah Rp355.000.000 jika tidak mampu diganti dengan penyitaan aset atau hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Ali Amril dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda sejumlah Rp1 miliar dengan pidana penjara pengganti denda selama 190 hari, menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp1.665.000.000.
Sedangkan terdakwa Nasori dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar.
“Kami menilai kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar,”ujarnya. Dikatakannya, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Iwan







