Batang, KabarTerkiniNews.co.id – Kendati sudah mendapat peringatan larangan operasional selama bulan suci Ramadhan oleh pemerintah kabupaten Batang, namun sejumlah tempat karaoke di wilayah Jrakahpayung Tulis dan Wuni Subah kabupaten Batang, Kamis (26/2) malam terpantau nekad beroperasi.
Dari pantauan dilapangan, Mila Karaoke yang berada dikawasan warung remang-remang ditikungan pantura desa Jrakahpayung tampak buka dan melayani sejumlah tamu. Lampu kerlap kerlip dan alunan musik lagu gala-gala dengan sejumlah botol dan gelas di atas meja, menambah syahdu di bulan penuh berkah ini.
Tak beda jauh, di kawasan “Texas Pantura” Wuni, juga terpantau sejumlah cafe buka. Seperti SITU Music, Pandawa, AG Music dan Valentine.
Dikutip dari pojokbaca.id, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang, Ulul Azmi, menyatakan pihaknya memastikan seluruh tempat hiburan malam wajib tutup total selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut ditegaskan tanpa pengecualian maupun dispensasi bagi pelaku usaha hiburan.
“Saya tetap mengacu Perda. Perdanya sudah jelas melarang beroperasi saat Ramadan,” ujar Ulul saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut bukan hasil kompromi atau negosiasi, melainkan bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Ia menegaskan tidak akan mengeluarkan surat edaran yang memberikan kelonggaran jam operasional, sebagaimana pernah terjadi di sejumlah daerah lain.
“Sejak tahun kemarin saya tidak berani membuat surat pengaturan jam buka. Tahun kemarin tidak, tahun ini juga tidak. Kami sesuai Perda saja,” katanya.
Landasan hukum kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. Dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f disebutkan bahwa usaha hiburan dilarang beroperasi selama bulan puasa dan hari besar keagamaan.
Pemerintah daerah juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 15 Perda Nomor 9 Tahun 2016, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Kermit







