Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – BNPB mempublikasikan dokumen manual Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (SPLS) serta peta jalan dana bersama penanggulangan bencana atau dikenal juga dengan pooling fund bencana (PFB). Hal tersebut diselenggarakan Direktorat Peringatan Dini pada Selasa lalu (3/3).
Kegiatan penyebarluasan dokumen dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di hadapan perwakilan kementerian dan lembaga serta pemangku kepentingan lain. Langkah ini sebagai tindak lanjut pada pertemuan tahun lalu yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan dokumen manual SPLS atau Environment and Social Management System.
Dokumen SPLS merupakan pedoman utama pengelolaan aspek lingkungan dan sosial dalam penyaluran PFB.
Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Dr. Raditya Jati membuka kegiatan publikasi yang dihadiri 100 peserta, baik secara luring dan daring. Selain dari unsur pemerintah, perwakilan dari perguruan tinggi, organisasi kemanusiaan, mitra pembangunan dan Bank Dunia menyimak pembahasan terkait dokumen tersebut.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pembiayaan risiko bencana yang akuntabel dan berkelanjutan.
Dalam sambutan, Raditya Jati menegaskan, dokumen SPLS merupakan bagian dari penguatan tata kelola pengelolaan lingkungan dan sosial dalam penanggulangan bencana.
“SPLS memastikan setiap kegiatan yang didanai melalui PFB dilaksanakan terencana dan berkelanjutan, utamanya untuk pengelolaan lingkungan dan sosial,” ujar Deputi Raditya Jati.
Ia menambahkan, melalui diseminasi ini diharapkan implementasi SPLS dapat berjalan efektif dan aplikatif dalam mendukung ketahanan nasional menghadapi risiko bencana yang semakin kompleks.
Selanjutnya dalam sesi paparan, Direktur Mitigasi Bencana BNPB Zaenal Arifin menyampaikan bahwa SPLS prabencana mengatur mekanisme penapisan risiko lingkungan dan sosial sejak tahap pengajuan usulan. Proses tersebut meliputi penilaian mandiri oleh pemohon, verifikasi oleh tim penelaah hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan komitmen.
Sistem ini memastikan bahwa kegiatan dengan risiko rendah hingga menengah yang memenuhi standar lingkungan dan sosial yang dapat didanai melalui PFB.
Sementara itu, pada SPLS pascabencana, meskipun penyaluran dana dilakukan dalam konteks percepatan pemulihan, setiap kegiatan tetap wajib melalui proses penilaian risiko lingkungan dan sosial yang terstruktur. Mekanisme ini menekankan pentingnya verifikasi kesesuaian risiko, pemenuhan standar lingkungan dan sosial, serta pemantauan pelaksanaan komitmen guna memastikan bahwa kegiatan pemulihan tidak menimbulkan dampak negatif baru bagi lingkungan maupun masyarakat.
Dalam sesi lanjutan, Direktur Peringatan Dini BNPB Berton Suar Pelita Panjaitan, Ph.D. menyampaikan dengan tersusunnya dokumen SPLS pada tahap prabencana dan pascabencana, menunjukan bahwa Indonesia kini memiliki panduan pengelolaan lingkungan dan sosial yang lebih komprehensif dalam mengelola aspek lingkungan dan sosial untuk mendukung pembiayaan penanggulangan bencana secara lebih preventif, reaktif dan sistematis.
Dokumen Manual SPLS dan Peta Jalan PFB disusun secara bertahap dan kolaboratif dengan mengacu pada regulasi nasional serta standar internasional dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelibatan pemangku kepentingan.
Adapun dokumen Manual SPLS dan Peta Jalan PFB dapat diakses melalui tautan
Melalui kegiatan diseminasi ini, BNPB berharap seluruh kementerian/lembaga dan stakeholder lainnya memiliki pemahaman yang sama serta kesiapan dalam mengimplementasikan SPLS sebagai bagian dari penguatan tata kelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
KabarTerkiniNews.co.id







