Korlantas Polri Edukasi Pengendara di Kalibata, Temukan Siswa Tak Pakai Helm hingga Plat Nomor Tak Sesuai

Jakarta, KabarTerkiniNews.coid – Personel Banit Subdit Turjawali dan PJR Ditgakum Korlantas Polri, Briptu Ananda Rafi, memberikan edukasi kepada para pengendara terkait pentingnya tertib berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas saat melakukan patroli di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan. Salah satunya adalah seorang siswa sekolah yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan kendaraan yang menggunakan nomor pelat tidak sesuai dengan ketentuan.

Bacaan Lainnya

Briptu Ananda Rafi mengatakan, upaya edukasi yang dilakukan di lapangan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan saat berkendara.

“Adakalanya kami merasa sedih bukan karena lelah bertugas, tapi karena khawatir pesan keselamatan kami belum benar-benar didengar. Dimanapun kami berada tujuannya cuma satu keselamatan bersama,” ujar Banit Subdit Turjawali dan PJR Ditgakum Korlantas Polri, Briptu Ananda Rafi dikutip dari YouTube NTMC Korlantas Polri, Kamis (4/6/2026).

Petugas mengingatkan bahwa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 68 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi persyaratan bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Sementara itu, Pasal 280 mengatur bahwa setiap pengendara yang tidak menggunakan TNKB resmi yang diterbitkan Polri dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Melalui kegiatan patroli dan edukasi tersebut, Korlantas Polri berharap masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *