Magelang, KabarTerkiniNews.co.id – Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Istilah itu tepat bagi wanita bernama W (40) warga Dusun Plambongan, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Usai membunuh D (63), yang tak lain adalah tetangga sendiri. Pelaku W sempat melarikan diri ke Kotawaringin barat Kalimantan Tengah. Namun akhirnya dapat ditangkap.
Peristiwa berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban untuk pinjam uang, namun ditolak oleh korban, akhirnya terjadi adu mulut dan berakhir aksi kekerasan. Pelaku mencekik leher korban hingga lemas tak sadarkan diri sampai akhirnya korban meninggal dunia.
Sebelum meninggalkan korban pelaku mengambil uang tunai puluhan juta rupiah dan gelang emas 15 gram dari dalam almari yang ada di kamar korban.
Hal ini disampaikan Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyip Riyanto dalam konferensi pers yang didampingi Kapolsek Dukun dan Kasi Humas Polresta Magelang, pada Selasa 24/3/2026.
“Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya sepulang kerja sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi tergeletak di atas tempat tidur dengan posisi terlentang dan tidak bernafas,” kata AKP Toyip.
Saat itu keluarga mengira korban meninggal secara alami sehingga terus dimakamkan. Namun malam harinya kecurigaan muncul ketika didapati isi almari berantakan dan uang 30 juta rupiah serta gelang emas seberat 15 gram hilang.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polsek Dukun hingga akhirnya dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi).
“Hasil otopsi menunjukkan Korban meninggal akibat kekerasan berupa cekikan di leher yang menyebabkan korban mati lemas,” tambah AKP Toyip.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa korban meninggal karena pembunuhan. Berbekal hasil otopsi dan olah tkp polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial W(40) di Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah pada 20 Maret 2026. Pelaku kemudian dibawa ke Magelang untuk diperiksa secara intensif.
Atas perbuatanya pelaku diancam pasal 458 dan Pasal 479 KUHP ayat 3 dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Nurul Abadi







