Kasus Penipuan Pembangunan Rumah di Bantul Berlanjut, Saksi Ahli dan Saksi Rekan Dihadirkan

Bantul, KabarTerkiniNews.co.id – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan rumah dengan nilai kerugian sekitar Rp1,6 miliar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (8/4/2026). Perkara ini menjadi sorotan publik karena proyek yang dijanjikan tidak diselesaikan sesuai kesepakatan.

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli serta saksi rekan. Saksi ahli yang dihadirkan yakni Agus Sutrisno dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul. Dalam keterangannya, terungkap bahwa terdakwa Ismail Jundullah selaku pemilik SMARTDYOWOEK Design and Building diduga menjalankan usaha di luar bidang yang terdaftar.

Bacaan Lainnya

“Setelah kami cek, terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU), yang bersangkutan tidak memiliki klasifikasi untuk pekerjaan gedung atau bangunan. Yang dimiliki justru di bidang transportasi,” ujar Agus

Selain itu, saksi rekan bernama Roy turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam kesaksiannya, Roy menguatkan bahwa pekerjaan pembangunan rumah tidak berjalan sesuai rencana dan kesepakatan awal, sehingga turut memperjelas posisi perkara yang merugikan pihak korban.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Chetta Shatia Dwitama, S.H., M.H. bersama Dr. Siska, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa keterangan para saksi, baik saksi ahli maupun saksi rekan, semakin memperkuat dugaan adanya unsur penipuan dalam perkara ini.

“Dari keterangan saksi di persidangan, baik saksi ahli maupun saksi lainnya, menguatkan adanya unsur tipu muslihat dalam kasus ini,” ungkapnya usai sidang.

Pihak kuasa hukum juga menilai perkara ini tidak sekadar wanprestasi, melainkan telah mengarah pada perbuatan melawan hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa konstruksi. Sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda berikutnya dalam rangkaian pembuktian, setelah keterangan saksi yang dinilai memberatkan terdakwa.

Dhani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *