Yogyakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Polda DIY bersama Pemkab Bantul dan stakeholder terkait bergerak cepat menangani keributan yang terjadi pada hari Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 07.45 WIB di lokasi Misa Perdana Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul Jl. Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Permasalahan tersebut diduga berawal dari masalah perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah yang belum dilengkapi oleh pihak GMS dan diprotes oleh FJI (Front Jihad Islam).
Menanggapi dinamika sosial tersebut, Polres Bantul bersama stakeholder terkait dipimpin langsung Kapolres Bantul telah bersiaga dan melakukan pengamanan di lokasi untuk memitigasi agar potensi konflik tidak semakin berkembang.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Ihsan, SIK menjelaskan bahwa setelah melerai dan menahan aksi protes dari pihak FJI, Kapolres Bantul memediasi kedua belah pihak yang masing-masing diwakili oleh Sdr. Darohman dari FJI dan dari pihak GMS diwakili oleh Pendeta Yosep Moro Wijaya.
Dari hasil mediasi yang dipimpin Kapolres tersebut pihak FJI meminta agar dari pihak GMS melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah tersebut dan mensosialisasikannya kepada warga masyarakat setempat, adapun permintaan dari pihak GMS untuk bisa menyelesaikan doa ibadah yang sempat terhenti pada saat itu.
Kedua permintaan dalam mediasi tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak guna menjunjung tinggi serta menghormati nilai-nilai luhur tenggang rasa dan toleransi yang telah terjalin baik selama ini.
Selanjutnya Pada hari Senin, 25 Mei 2026, Polda DIY mendorong agar segera dilaksanakan pertemuan dengan melibatkan Stakeholder terkait antara lain dari Pemkab Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB hingga dari Kesbangpol Kab. Bantul dan perwakilan dari GMS, dimana dalam pertemuan tersebut diputuskan untuk pihak GMS dapat segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat Ibadah dan selama proses tersebut GMS sementara tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di Dsn. Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul sebelum semua regulasi tersebut terpenuhi.
Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi, sehingga segala bentuk tindakan intimidasi sepihak tidak dibenarkan oleh hukum.
“Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum”, tegas Kombes Ihsan.
Saat ini situasi di lokasi telah terkendali dan kondusif. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan mepercayakan penyelesaian permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
KabarTerkiniNews.co.id







