DPRD Karanganyar Usulkan Dua Raperda Inisiatif, Atur Pendidikan Kepramukaan dan Pengarusutamaan Gender

KARANGANYAR, KabarterkiniNews.co.id

DPRD Kabupaten Karanganyar mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Kedua usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna dan akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar Sirajuddin Ahmad Rabu (15/7/2026) menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan diajukan karena hingga kini Karanganyar belum memiliki payung hukum khusus yang mengatur penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, padahal regulasi di tingkat nasional sudah tersedia.

“Tujuan utama raperda ini adalah memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di Kabupaten Karanganyar,”ujarnya.

Selain itu, DPRD memandang kepramukaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda, mulai dari menanamkan jiwa kepemimpinan, nasionalisme, hingga kepedulian sosial.

Dengan adanya perda tersebut, diharapkan kegiatan kepramukaan di Karanganyar semakin berkembang dan mampu menjadi wadah pembinaan generasi muda secara berkelanjutan.

Selain raperda kepramukaan, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Raperda ini merupakan tindak lanjut amanat peraturan perundang-undangan sekaligus sebagai strategi pembangunan daerah yang memperhatikan kesetaraan gender.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap kebijakan dan program pembangunan, sehingga perempuan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan, DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas kedua raperda tersebut,”terangnya.

Naskah akademik untuk kedua raperda telah disusun dan sebelumnya juga telah melalui tahapan uji publik (public hearing) bersama para pemangku kepentingan.
Selanjutnya, pembahasan kedua raperda akan berjalan bersamaan dengan sejumlah raperda usulan dari pihak eksekutif yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

“DPRD menargetkan kedua perda inisiatif tersebut dapat disahkan dan mulai berlaku efektif pada tahun depan, setelah seluruh tahapan pembahasan dan pengesahan selesai dilaksanakan,”pungkasnya. (Iwan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *