Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Proses pemeriksaan terhadap 63 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Salah satu yang menjalani pemeriksaan adalah Camat Talun yang mengaku diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam di Polres Pekalongan Kota.
Ia menuturkan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB sebelum jeda istirahat. Setelah itu, pemeriksaan kembali dilanjutkan oleh penyidik KPK hingga keluar ruangan pukul 14.30 WIB.
Dalam proses tersebut, dirinya mengaku tidak dapat mengingat secara pasti jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik karena intensitasnya yang cukup tinggi.
“Banyak sekali pertanyaan, saya jawab apa adanya,” ungkapnya usai menjalani pemeriksaan, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, materi pertanyaan yang diajukan masih berkisar pada persoalan tenaga outsourcing di lingkungan kerja. Ia menyebut pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya dirinya dimintai keterangan oleh KPK.
“Ini yang kedua, yang pertama saat peristiwa OTT KPK. Temanya masih seputar outsourcing,” jelasnya.
Ia juga memaparkan kondisi tenaga outsourcing di Kecamatan Talun. Saat ini terdapat dua tenaga outsourcing, di mana satu di antaranya telah beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, sementara satu lainnya masih berstatus outsourcing.
Sedangkan proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup di salah satu ruangan di lantai dua gedung Polres Pekalongan Kota. Setiap penyidik menangani satu orang terperiksa, dengan total tujuh orang diperiksa secara UU bersamaan dalam satu waktu.
Suasana pemeriksaan, menurutnya, berlangsung cukup tegang dan serius. Para penyidik disebut bersikap tegas dalam menggali keterangan dari para saksi. Ia mengaku menerima surat panggilan pemeriksaan tiga hari sebelumnya. Surat tersebut diterimanya pada hari Jumat di meja kerjanya.
“Setelah menerima undangan, saya sampai tidak bisa tidur dan sulit makan. Membayangkan saja sudah tidak enak, seperti mimpi bisa jadi terperiksa,” katanya.
Sebelum berangkat memenuhi panggilan, ia sempat berpamitan kepada keluarga dan meminta doa. Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa saja yang dipanggil pada hari yang sama hingga tiba di lokasi.
“Baru tahu setelah di lobi, ternyata ada enam orang lainnya. Saya kebetulan berangkat bersama Kepala BKD dari kantor,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam satu sesi pemeriksaan terdapat tujuh orang terperiksa, terdiri dari enam ASN aktif dan satu pensiunan ASN. Secara keseluruhan, total ASN yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan mencapai 63 orang.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan dan dijadwalkan berlangsung hingga 22 April 2026, sesuai undangan yang diterima. Namun, sejumlah ASN mengaku hanya mengetahui jadwal pemeriksaan berlangsung hingga pertengahan April.
Kermit







